KLHK Tangkap Pelaku Perusak Hutan

Pekanbaru | Jumat, 14 Oktober 2022 - 10:28 WIB

KLHK Tangkap Pelaku Perusak Hutan
Sustyo Iriyono (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Ditjen Gakkum KLHK) bersama Balai Besar KSDA Riau, Polda Riau, Korem 031 Wira Bima dan Batalyon Arhanudse 13 menggelar operasi gabungan pemulihan kawasan hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak, Riau.

Dari operasi tim gabungan tersebut berlangsung sejak  9-11 Oktober 2022. Dari operasi tersebut, tim gabungan itu berhasil mengamankan dua orang pelaku perusak hutan berinisial PS dan SUP.


Dari tangan pelaku, tim gabungan juga menyita satu unit alat berat jenis excavator  sebagai barang bukti yang digunakan pelaku membabat hutan seluas 120 hektare (Ha) di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil.

Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, barang bukti berupa alat berat jenis excavator itu kemudian diamankan ke Kantor BBKSDA Riau. Sedangkan PS dan SUP selaku perambah, hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

"Operasi gabungan tersebut dilakukan yang dalam rangka menyelamatkan sumberdaya hutan alam primer yang masih tersisa di  Riau," kata Sustyo dalam keterangannya, Kamis (13/10).

Tidak hanya sampai di situ, tim Gakum juga menelusuri penyokong dana untuk merambah kawasan hutan lindung tersebut. Dari hasil penelesuran itu, tim berhasil mengantongi identitas pelaku inisial IN alias UL (35). 

IN alias UL adalah orang yang memberi modal untuk merambah hutan sekaligus memasukkan alat berat tersebut untuk alat untuk merambah hutan Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil.

"SM Giam Siak Kecil merupakan ekosistem rawa gambut yang sangat rawan terjadi kebakaran dan sekaligus menjadi habitat satwa prioritas Sumatera sehingga sangat perlu dijaga kelestariannya dan diamankan dari aktivitas ilegal yang dapat merusak kawasan SM Giam Siak Kecil," jelasnya.

Para pelaku melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b Undang-Undang No. 18 tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Sementara itu, Ditjen KSDAE melalui Kepala Balai Besar KSDA Riau, Genman Suhefti Hasibuan,  telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan dusun setempat, sekaligus sosialisasi terhadap masyarakat desa terkait pentingnya menjaga kelestarian kawasan SM Giam Siak Kecil.

"Di mana kawasan tersebut merupakan habitat satwa liar khususnya mamalia besar, yaitu harimau sumatera, gajah sumatera, beruang madu, tapir, serta untuk perlindungan tumbuhan Giam," kata Genman.

Genman menyebut beberapa tahun ini, KLHK sudah memperkarakan 1.315 kasus baik pidana dan perdata ke pengadilan baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. 

Selain itu, KLHK juga telah menerbitkan 2.459 sanksi administratif dan melakukan 1.861 operasi pencegahan dan pengamanan hutan, 708 diantaranya operasi pemulihan keamanan kawasan hutan.

"Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak dan menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara," pungkasnya.(yus)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook