Aniaya Tetangga, Ayah-Anak Diamankan

Pekanbaru | Jumat, 14 Oktober 2022 - 09:36 WIB

Aniaya Tetangga, Ayah-Anak Diamankan
DODI VIVINO (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Seorang ayah dan anak di Tenayan Raya berinisial SG (57) dan RG (25) harus berurusan dengan kepolisian karena perkara anjing dan ayam. Keduanya ditahan Polsek Tenayan Raya sejak Jumat (7/10) lalu. Keduanya diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Arini, tetangga mereka sendiri.

Runut ke belakang, perkara ini dipicu oleh anjing milik korban yang kerap mengejar ayam peliharaan milik ayah dan anak tersebut. Pelaku mengaku sudah sudah sering mengingatkan korban. Namun pada Senin (19/9), anjing korban kembali mengejar ayam milik pelaku.


Melihat anjingnya mengejar ayam tetangga, Arini sempat memanggil anjingnya tersebut. Namun pemilik ayam SG sudah tidak terima dan kali ini menegur korban dengan keras.

Kanit Reskrim Polsek Tenayan Raya Iptu Dodi Vivino menjelaskan, SG saat itu sampai mengancam akan membunuh anjing tersebut.

''Pelaku marah-marah karena tetangganya itu tidak mengikat anjingnya, sementara korban beralasan sudah mengikat anjingnya. Cuma, satu anjing yang mengejar itu sedang beranak, hingga tidak diikat. Pelaku tetap tidak terima dan mengancam akan membunuh anjing beserta korban,'' ungkap Iptu Dodi.

SG yang sudah tersulut emosi bersama anaknya RG melempar kayu dan batu ke rumah korban hingga kaca rumah korban pecah. Tidak terima, Arini keluar dari rumah mengejar RG. Namun dalam perkelahian, justru Arini yang babak belur.

''Korban terjatuh ditendang RG, ketika korban bangkit SG menyusul memukulnya di bagian dada. Korban langsung pingsan hingga harus dilarikan ke rumah sakit,'' sebut Iptu Dodi.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Tenayan Raya. Ayah dan anak ini baru diamankan pada pekan kemarin atas sangkaan Pasal 170 juncto Pasal 351 dan Pasal 406.

Belakangan, lanjut Iptu Dodi, ada inisiasi dari para pihak yang berperkara ingin berdamai. Pelaku berharap kasus ini dapat diselesaikan lewat restorative justice.

''Kedua pelaku mengajukan perdamaian dan ingin menyelesaikan perkara ini lewat restorative justice,'' tutup Kanit Reskrim.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook