PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Setelah sempat diberikan peringatan terhadap lokasi yang tidak dibenarkan untuk berjualan, Senin (12/9) lalu puluhan Petugas Satpol PP Kota Pekanbaru melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjalan di sejumlah jalan protokol.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang AP SSos MSi melalui Kabid Ops, Reza Aulia Putra, Selasa (13/9) kegiatan penertiban tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP Kota Pekanbaru dalam menegakkan Peraturan Daerah Kota Pekanbaru No.13 tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.
Di mana dalam kegiatan tersebut petuas Satpol PP Pekanbaru berhasil mengamankan sebanyak dua gerobak milik pedagang kaki lima yang berjualan di depan Sukaramai Trade Center (STC) Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman.
Langkah tersebut terpaksa dilakukan, karena para pedagang masih tetap nekat berjualan di sepanjang jalur protokol, meskipun para pedagang sudah berulang kali diingatkan, namun mereka terpaksa ditindak lantaran enggan mengindahkan imbauan agar tidak berjualan di lokasi tersebut.
"Mereka sudah berkali-kali kita ingatkan, namanya jalan protokol jadi tidak boleh berjualan, tetapi mereka tetap berjualan di sana," ujar Reza.
Lanjut Reza, usai melakukan penertiban di Jalan Jendral Sudirman tepatnya didepan STC, tim juga menggelar penertiban di beberapa titik jalan protokol lainnya dan menyasar pedagang lemang tapai di sepanjang Jalan Jendral Sudirman karena berjualan di atas trotoar.
"Kita akan tahan sementara di Kantor Satpol PP, sampai mereka membuat pernyataan untuk tidak berjualan di sana lagi makanya kita tidak berhenti melakukan imbauan kepada para pedagang agar tidak berjualan ditempat yang dapat mengganggu keterlibatan umum," tuturnya.(ayi)