Pansus Finalisasi Ranperda Tibum

Pekanbaru | Selasa, 14 September 2021 - 08:37 WIB

Pansus Finalisasi Ranperda Tibum
Ketua Pansus, Robin Eduar (ILUSTRASI/INTERNET)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -  Menjelang di paripurnakan, Pansus DPRD Kota Pekanbaru terlebih dahulu menyelesaikan pembahasan Ranperda Ketertiban Umum (Tibum) dan Ketentraman Masyarakat.

Dikatakan Ketua Pansus, Robin Eduar, bahwa finalisasi yang dimaksud fokus menyelesaikan pembahasan dan pematangan empat pasal dalam rancangan itu, yakni pasal 48, 49, 50, dan pasal 51.


Disampaikan politisi PDIP ini, awalnya Pemko Pekanbaru mengusulkan ada 53 pasal dalam Ranperda ini. Namun di tengah pembahasan bersama OPD terkait, disepakati mencoret dua pasal, sehingga tersisa 51 pasal lagi. Dan dari 51 pasal itu, 47 pasal sudah dimatangkan. 4 pasal lagi yang akan dibahas dan difinalisasikan.

"Kami akan lakukan pembahasan finalisasi, yang jelas pekan ini kami selesaikan," kata Robin Eduar, Ahad (12/9) kepada wartawan.

Diungkapkannya, empat pasal yang akan dibahas tersebut berkenaan dengan pasal 48 tentang penegakan hukum, Pasal 49 tentang ketentuan penyidik, Pasal 50 tentang sanksi administratif dan Pasal 51 tentang ketentuan pidana.

"Setelah selesai dibahas empat pasal tersebut pekan ini, maka agenda selanjutnya yakni membawa Ranperda ini ke tahap paripurna. Dengan demikian, pembahasan revisi Perda No 5 Tahun 2002 tentang Tibum dan Ketentraman Masyarakat ini, dapat dijalankan dengan baik," harap Robin sembari menyampaikan usulan revisi ini sudah sejak 2018, dan sekarang direaliasikan.

Menjadi catatan dalam Ranperda ini, tidak merugikan masyarakat banyak, serta tidak bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Pembahasan Ranperda ini diakui agak terlambat, karena merupakan revisi Ranperda ini di latar belakangi dengan perkembangan kota semakin pesat. Perbandingannya, kondisi ketertiban umum tahun 2002 lalu di Pekanbaru, tidak sama dengan sekarang. Sehingga diusulkan Perda ini direvisi.(gus)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook