PEMBATASAN SOSIAL BERKSKALA KECAMATAN(PSBK)

Pembatasan Kecamatan Efektif Besok

Pekanbaru | Senin, 14 September 2020 - 09:37 WIB

Pembatasan Kecamatan Efektif Besok
Firdaus (Walikota Pekanbaru)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pembatasan sosial berskala kecamatan (PSBK) atau pembatasan sosial berskala mikro (PSBM) di Kota Pekanbaru diundur sehari penerapannya dari target Senin (14/9). Penerapannya besok (15/9) karena finalisasinya harus dibahas di tingkat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.

Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Azwan mengungkapkan, PSBM di Kecamatan Tampan akan mulai efektif, Selasa (15/9).


"Besok (hari ini, red) laporan ke muspida (forkopimda, red) dulu. Kami rapat, in sya Allah Selasa mulai efektif," ujar Asisten I Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Pekanbaru Azwan.

Sebelumnya, Walikota Pekanbaru Firdaus mengatakan, PSBM paling lambat diterapkan Senin (14/9). Pihaknya masih sedang mempersiapkan administrasi dalam bentuk Peraturan Wali Kota (Perwako) sebagai payung hukum pelaksanaan PSBM di lapangan.

"Saat ini sedang dipersiapkan. Paling lambat awal pekan depan, Senin (14/9) besok kami terapkan," kata Firdaus, Kamis (10/9).

Menurutnya, ada beberapa aturan pada Perwako PSBM yang akan dilakukan harmonisasi dengan peraturan gubernur (Pergub). Dalam PSBM nanti juga diberlakukan sanksi seperti saat pemberlakuan PSBB. Namun, hanya ada sanksi administratif pada PSBM ini.

Kecamatan Tampan ditunjuk sebagai Kecamatan pertama yang akan menerapkan PSBM. Hal itu berdasarkan tingkat sebaran kasus positif Covid-19 tertinggi. Pemko Pekanbaru pada awalnya merencanakan PSBM di Kecamatan Tampan diterapkan, Kamis (10/9). Namun ditunda akibat regulasi yang belum rampung.

"Maka yang pertama Kecamatan Tampan kami terapkan. Nanti akan menyusul dengan kecamatan lainnya," terang Firdaus.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut usai rapat finalisasi PSBM juga menyampaikan penerapan yang akan dilakukan, Selasa.

"Kita mulai Selasa. Streching-nya pembatasan kegiatan pada malam hari. Kecuali sembako dan kesehatan kami batasi sampai pukul 9 malam," urainya.

Dengan akan diterapkannya PSBM, dia meminta masyarakat untuk kooperatif agar bisa sama-sama menekan penyebaran Covid-19. "Kami harap masyarakat koperatif. Karena beberapa waktu belakangan memang kasus Covid-19 meningkat. Perlu upaya kita bersama terapkan protokol kesehatan. Kalau tidak urgen, tetap di rumah," ucapnya.

Saat ini, kata dia, Tampan akan jadi percontohan penerapan PSBM. Jika ternyata belum berhasil menekan penyebaran Covid-19, maka wilayah penerapan akan diperluas.

"Tampan mobilitas penduduk dan aktivitas tinggi. Di sana kami uji coba. Kalau perkembangan tidak menggembirakan bisa kami terapkan di kecamatan lain," urainya.

Bagaimana dengan penerapan PSBB se-Pekanbaru, dengan pertimbangan mobilitas penduduk di dalam kota tinggi? Masyarakat di antara kecamatan yang ada saling berhubungan dan tidak terbatas di satu kecamatan saja. Dia menjawab akan melihat perkembangan yang ada.

"Opsi PSBB mungkin, tapi kita lihat perkembangan dulu. Di Tampan kita mulai Selasa, bisa ditambahkan di kecamatan lain.  Artinya membesar. Kita kaji terus perkembangan yang terjadi," jawabannya.

Dalam PSBM, dia menyebut aktivitas ekonomi masyarakat masih diberi kelonggaran.

"Secara garis besar itu kita masih memberikan kelonggaran pada kegiatan ekonomi. Terutama menyangkut kebutuhan dasar dan pokok masyarakat. Namun tidak seperti PSBB yang lalu, ada beberapa poin yang ditambahkan. Besok pagi (hari ini, red) kami konsolidasi kembali dan sosialisasikan lagi," ujarnya.

Minta Masyarakat Serius
Di Kuantan Singingi (Kuansing), selain telah menerbitkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 42 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, Pemkab Kuansing juga meminta masyarakat lebih serius terkait penyebaran Covid-19 di sana. Menurut Kepala Bagian Hukum Setda Kuansing, Suriyanto saat dihubungi wartawan, perbub tersebut sudah ditandatangani bupati pada 27 Agustus lalu. Sasarannya, mulai orang per orang, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum. Namun, dalam perbup tersebut belum dibunyikan hukuman bagi pelangar.

"Yang melanggar, pasti akan diberi sanksi. Mulai dari teguran hingga sanksi administrasi. Apalagi pemilik usaha makanan dan restoran. Bisa saja dicabut izinnya," tegas Suriyanto.

Selain itu, terkait penanganan penyebaran Covid-19 di Kuanisng, ada berita gembira dari Kuansing. Menurut laporan dan Tim Gugus Tugas Kabupaten Kuansing Amnelia, pasien Covid-19 berinisial Nya A berhasil melahirkan bayinya dengan selamat.

"Iya, alhamdulillah bayi dan ibunya sehat. Proses persalinan Ny A dibantu dua orang perawat dan dua dokter masing-masing dr H Fahdiansyah Sp OG dan dr Yurmalina Sp secara vacum ekstraksi pada pukul 12.30 WIB," beber Amelia.

Sebelumnya, Ny A ini adalah merupakan pasien konfirmasi positif tanpa gejala dari klaster tracing Bank Syariah Mandiri (BSM) Telukkuantan.

"Keduanya sudah di-swab, kita tunggu hasil," kata Amelia.(ali/yas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook