Dor! Residivis Gembos Ban dan Kaca Mobil Kelas Kakap Tertangkap

Pekanbaru | Sabtu, 14 September 2019 - 10:10 WIB

Dor! Residivis Gembos Ban dan Kaca Mobil Kelas Kakap Tertangkap
Tersangka gembos ban dan pecah kaca kanan IC (kiri) dan kiri DR diamankan di Polsek Tampan, Jumat (13/9/2019).(*3/MIRSHAL/RIAUPOS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Aksinya yang meresahkan warga karena gembos ban mobil, akhirnya berhasil dibekuk kepolisian sektor Tampan. Tersangka merupakan incaran pihak kepolisian resort Pekanbaru yaitu IC dan DR alias Codoik.

Keduanya tertangkap saat hendak beraksi di Jalan Soebrantas, Kecamatan Tampan. Pada siang bolong pukul 13.00 WIB itulah unit Reskrim Polsek Tampan mengintai kedua tersangka. Hingga akhirnya pukul 15.00 WIB tertangkap.


Kapolsek Tampan, AKP Juper Lumban Toruan menjelaskan, tersangka IC dan DR tertangkap di seberang Raja Coffee. "IR merupakan sang eksekutor. Sedangkan DR merupakan sang joki," jelasnya pada Jumat (13/9).

Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Koko F Sinuraya itu berlangsung gesit dan mencekam pada 9 September lalu. Tersangka IC yang berusaha kabur dan melawan itu membuat petugas melakukan tindakan tegas dan terukur di bagian kaki kirinya.

"Dor! Peluru menembak di bagian betis kiri IC agar tidak melarikan diri," imbuhnya.

Lebih lanjut, IC yang sudah cedera itu mau tidak mau menyerah. Kakinya masih terlihat pincang saat konferensi pers berlangsung di lobi Polsek Tampan. Sedangkan bagian kepala kiri dari terangka DR itu tertambal perban akibat kabur dari tahanan. Lalu betis pada bagian kanannya pun dibalut perban putih karena terkena bidikan.

"Tersangka beraksi dan mengintai sejak korban berada di bank. Lalu dibuntuti. Begitu di keramaian dipasangnya alat ranjau yang terbuat dari besi payung untuk menghunus bannya yang diletakkan di sendalnya. Jika sudah menempel diikuti mobil itu," terangnya.

Ketika mobil yang diintainya berhenti kedua tersangka berpura-pura memberi tahu bahwa mobilnya kempes. Di situlah tersangka yang sudah residivis berkali-kali beraksi dengan kejahatan yang sama.

Bahkan saat beraksi membawa senjata tajam seperti pisau dan parang. Namun, karena aksinya selalu mulus, senjata tajam itu katanya tidak pernah digunakan.

Tak hanya senjata tajam rupanya baik IC maupun DR pun membawa pecahan busi. Digunakan jika korban tidak mau membuka tutup pintu mobil. Sehingga ketapel dari karet gelang yang diisi pecahan busi itu akan melayang ke kaca mobil korban.

Sambil tertatih-tatih turun dari mobil, tersangka Indra mengakui perbuatannya sebagai sang eksekutor. "Jadi kami naik motor sendiri-sendiri dan beriringan. Setelah DR menancap alat itu saya berhenti. Lalu membonceng motor ke Codoik," ucapnya.

Ban mobil yang dipasang ranjau selalu di sebelah kiri. Guna memudahkan aksi. "Kira-kira 200 meter mobil bakal berhenti. Codoik bilang mobilnya kempes. Dan kalau pintunya dibuka saya yang beraksi ambil tas dan lainnya," jelasnya.

Codoik pun tidak membantah perkataan IC Katanya, saat memberhentikan mobil posisinya harus di depan. "Jadi, kalau pengemudi buka mobil kan otomatis ke depan. Terus IC bisa menguntit," ucapnya.

Penangkapan berdasar LP/ 556 / VI / 2019 Polsek Tampan. Tgl. 21 Juni 2019 An. RUDI ANDI itu mengalami kerugian Rp 40 juta. Pasca penangkapan itu, kepada kedua tersangka turut diamankan barang bukti serta tempat kejadian perkara lainnya.

Barang bukti yang diamankan beberapa batang paku dari besi payung untuk gembos ban, pecahan busi kendaraan untuk pecah kaca, ranmor roda dua  BM 5837 AAG yang digunakan untuk gembos ban, dua buah helm, satu buah karet gelang yang diikat dengan kulit untuk alat bantu pecah kaca dan satu buah baju switer yang dipakai pelaku saat kejadian.

Barang bukti lain dua senjata tajam jenis parang, satu senjata tajam jenis pisau lipat, satu buah kikir besi, dua buah sandal, dua handphone, satu buah busi dan plat kendaraan BM 5151 AA.

Sementara untuk TKP di antaranya di Jalan Soekarno Hata didepan showroom mobil,  yang diambil uang Rp8 juta dan USD 230, Jalan Arengka II Panam, hasil Rp10 juta, jalan Kulim Senapelan hasil Rp7 juta,  jalan Arengka II depan Toyota hasil Rp9 juta, Jalan Riau depan RM. Soeharti Senapelan hasil Rp9 juta, samping Jalan Kemuning Sukajadi hasil Rp10 juta, Jalan Adi Sucipto Panam hasil ponsel dan laptop, Jalan Arengka 1 Panam hasil Rp20 juta dan di Jalan Arengka 1 Panam hasil  Rp16 juta.

Atas perbuatannya itu tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHPidana. (*3)

Laporan: *3/Muslim Nurdin

Editor.  : Firman Agus









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook