Larikan Gadis Bawah Umur, Pria Asal Jabar Ditangkap

Pekanbaru | Kamis, 14 Juli 2022 - 10:27 WIB

Larikan Gadis Bawah Umur, Pria Asal Jabar Ditangkap
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang pria berinisial AS (27) asal Desa Sindangwangi, Kecamatan Padaherang, Jawa Barat (Jabar). AS ditangkap karena telah melarikan seorang gadis di bawah umur. Gadis yang baru berusia 14 tahun itu tidak sekedar dibawa tanpa seizin orang tua, tapi juga sudah dicabuli oleh pelaku.

Plh Polresta Pekanbaru Kombes Pol Ahmad Mamora melalui Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andri Setiawan, membenarkan penangkapan tersebut. Korban dibawa tanpa sepengetahuan orang tua dari rumahnya di wilayah Tenayan Raya, sejak Jumat (8/7). Setelah menerima laporan, keberadaan pelaku dan korban terendus sedang menuju Palembang dari Pekanbaru.


"Pada Sabtu (9/7) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, Tim Satuan Reskrim Polresta Pekanbaru bekerja sama dengan Tim Resmob Polda Jambi melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan korban. Dari hasil kerja sama ini, tim mendapatkan informasi bahwa pelaku bersama korban sedang berada di dalam sebuah bus lintas provinsi di Jambi dan akan menuju Palembang," jelas Andri, Rabu (13/7).

Setelah mengetahui keberadaan pelaku dan korban, Sat Reskrim Polresta Pekanbaru langsung melakukan koordinasi dengan Tim Resmob Polda Jambi untuk melakukan penangkapan. Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru mengutus Ipda Ridho AS STrK untuk memimpin tugas pengejaran ke provinsi tetangga tersebut.

"Pelaku dan korban  ditemukan saat sedang berada di dalam bus menuju Palembang. Selanjutnya, pelaku dan korban langsung diamankan. Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolresta Pekanbaru. Yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Andri.

AS juga diduga telah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur. Andri menyebutkan,  tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 KUHPidana.

Informasi yang dihimpun dari kepolisian, orang tua korban mengaku terakhir kali melihat anak gadisnya masih berada di rumah Rabu (6/7) pagi. Lalu setelah seharian tidak pulang, orang tuanya panik dan mulai mencari informasi tentang keberadaan anak gadisnya. Orang tua korban sudah curiga anaknya pergi bersama AS.

Setelah beberapa hari mencari anaknya, hingga Jumat (8/7) tidak kunjung ditemukan. Akhirnya orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pekanbaru. Belakangan diketahui AS sudah mengenal korban sejak  2020 lalu dan keduanya sedang menjalani hubungan asmara.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook