PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pekanbaru berhasil mengamankan seorang terduga pelaku perbuatan pencabulan di salah satu rumah sakit di Kota Pekanbaru. Terduga pelaku berinisial MS (24) diamankan dalam 1x24 Jam.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian didampingi Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan dan Kasubag Humas Iptu Muharis saat gelar ekspos mengatakan, kejadian tersebut terjadi Sabtu (6/5/2023) lalu sekira pukul 17.00 WIB di salah satu rumah sakit.
"Pelaku ini bekerja sebagai petugas kerohanian di salah satu rumah sakit. Saat memberikan tausiah, korban sedang tidak didampingi keluarga dan tempat pasien tertutup tirai pembatas antar pasien," jelas Kapolresta, Kamis (11/5/2023).
Saat memberikan tausiah korban sedang tidak di dampingi keluarga dan tempat pasien tertutup tirai pembatas antar pasien.
"Saat bersama korban di dalam kamar tersebut, saat itulah terduga pelaku melakukan aksi pencabulan kepada korban," kata Kapolresta.
Satreskrim Polresta Pekanbaru saat menerima laporan kejadian tersebut langsung melakukan penyelidikan dan mendapatkan keberadaan terduga pelaku di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar.
Pelaku diamankan ke Mapolresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 290 KUHP atau pasal 6 huruf (c) Undang Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 7 tahun.
Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi