Profesi Rentan Bermasalah, Dokter Harus Melek Hukum

Pekanbaru | Senin, 14 Mei 2018 - 10:08 WIB

KOTA (RIAUPOS.CO) - Di Indonesia, profesi dokter merupakan yang rentan masalah hukum. Profesi dokter masih menjadi profesi yang banyak digugat pasien dan berujung dalam kasus hukum. Tidak hanya dalam negeri  di luar negeri pun mengalami hal yang sama.

“Tidak hanya di Indonesia, di luar negeri justru begitu parah. Sehingga, dokter harus bertahan dan lambat mengambil langkah. Dihantui ketakutan untuk melakukan hal ini dan itu. Karena takut terjerat tuntutan hukum. Akhirnya, coast biaya kesehatan justru menjadi meningkat,” ujar Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Wilayah Riau, dr Zul Asdi SpB MKes kepada Riau Pos.

Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

Menurut Zul Asdi, profesi dokter bekerja tidak hanya menggunakan pikiran dan tenaga tetapi juga memerlukan konsentrasi dan fokus. Untuk itu, harus diberi wewenang luas ke dokter. Dokter harus mendapat rasa aman. Untuk mendapatkan rasa aman itu adalah dari adanya pengetahuan akan ilmu hukum kesehatan.

Hal itu dibahas dalam seminar kesehatan yang diadakan IDI Riau di Hotel SKA Co Ex, Sabtu (12/5). Seminar nasional tersebut diikuti 432 dokter di Indonesia. Selain itu juga mengundang berbagai profesi dari kejaksaan, hukum, hakim, mahasiswa, wartawan dan pakar hukum kesehatan Indonesia.

Dalam suatu tindakan medik, ujarnya, jika dokter salah melangkah maka akan masuk ke jalur hukum. Dalam Undang-Indang (UU) KUHP, dokter terus dikenai pasal pidana. Seperti pada pidana umum pasal 359 dan 360 KUHP. Sedangkan di sisi lain profesi dokter itu bersifat khusus.

Seorang dokter jika tidak melek dengan hukum, lanjutnya,  maka akan membahayakan diri sendiri. Walaupun bertujuan mulia. Tidak ada satu pun dokter jika terjerat hukum akan berniat membunuh pasiennya. Namun, penanganan setiap tubuh manusia memiliki keunikan sendiri yang tidak bisa disamakan dengan pernyataan hukum pidana.

Di mana, bila seseorang meninggal karena kesalahan akan dipidanakan. Faktanya, dalam dunia kesehatan hal sekecil pemberian obat bisa berefek berbeda pada tiap tubuh pasien. Sehingga tak jarang banyak kecelakaan medik yang menjadi ketakutan profesi dokter.

“Setiap dokter itu menempuh pendidikan panjang perlu waktu bertahun-tahun hingga dapat turun mengabdikan diri ke masyarakat. Tapi, dalam sekejap profesi ini pun dapat bagaikan langit runtuh dan berakhir di jeruji besi,’’ ujarnya.

Untuk itu profesi dokter harus mampu melek hukum terlebih dahulu. Sehingga, sebelum menuding aparat keadilan yang salah atau tidak, kita harus mengetahui hukum,” ungkap dr Juliana Susanti MH, anggota IDI Riau dan ketua panitia seminar.(cr8)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook