KOTA (RIAUPOS.CO) - Sidang lanjutan dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) atas terdakwa Jony Boyok kembali ditunda, Rabu (13/3). Pasalnya, Jony Boyok tidak hadir dalam persidangan. Sedangkan UAS telah datang ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk memberikan kesaksian.
Pelaksanaan sidang yang digelar di PN Pekanbaru dipimpin mejelis hakim diketuai oleh Astriwati, kemarin berlangsung singkat. Hakim ketua memutuskan menunda sidang untuk yang keempat kalinya. Bahkan UAS selaku saksi korban yang telah hadir batal bersaksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Syafril Dahlan mengakui, ustaz kondang bergelar Datuk Seri Ulama Setia Negera berkesempatan hadir ke PN Pekanbaru. Akan tetapi, Jony Boyok berhalangan hadir. “Beliau (UAS, red) tadi datang (ke PN Pekanbaru, red), namun terdakwa tidak. Sehingga sidang ditunda,” ungkap Syafril usai sidang.
Disampaikan Syafril, tidak hadirnya pesakitan dalam persidangan karena tengah sakit. Hal ini diketahui, setelah anggota kepolisian dan kejaksaaan menjemput Jony Boyok ke kediamannya yang berada di Jalan Kepala Sawit, Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya. “Terdakwa dijemput ke rumahnya, tapi yang bersangkutan sakit,” terangnya.
Atas kondisi ini, lanjut JPU, pihaknya belum dapat memastikan kapan pelaksanaan selanjutnya. Meski begitu, dirinya akan berkoordinasi dengan majelis hakim untuk menentukan jadwal sidang berikutnya. “Kita koordinasikan kembali dengan hakim,” pungkasnya.
Untuk diketahui, pada tiga kali persidangan sebelumnya dengan agenda pemeriksaan beberapa orang saksi yang mengetahui perbuatan Jony Boyok, UAS tidak hadir. Saat itu, dosen di Universitas Islam Negeri (UIN) Sultan Syarif Kasim Riau ini tengah berada di negara Malaysia.
Sebelumnya dalam surat dakwaan JPU, Jony Boyok melakukan perbuatan penghinaan di kediamannya di Jalan Kepala Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Ahad (2/9/2019) sekitar pukul 12.00 WIB.
Terdakwa Jony Boy memposting tulisan atau berita di akun media sosial facebook milik terdakwa yang ditujukan kepada Ustaz H Abdul Somad. Postingan terdakwa yang dinilai berisi penghinaan itu dilihat saksi Muhammad Khalid, Delfizar dan Nurzen ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Tak hanya itu saja, penghinaan yang dilakukan Jony Boyok melalui facebook juga dilihat korban Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018, saat berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tablig akbar.
Terhadap postingan terdakwa ini, UAS melaporkan yang bersangkutan ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, Jony Boyok akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE). Dengan ancaman hukumannya, pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.(rir)