PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Riau bersama Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan di Pekanbaru, telah melakukan rapat untuk membahas penyebab kematian ikan-ikan yang ada di keramba waduk PLTA Koto Panjang, Kabupaten Kampar. Dari rapat tersebut, disimpulkan kematian ikan-ikan tersebut diakibatkan Koi Herpes Virus (KHV) dan bakteri hydrophila.
Kepala DKP Riau, Herman Mahmud mengatakan, untuk penyebab KHV tersebut, bisa saja dikarenakan terbawa benih ikan yang dibawa dari luar daerah. Virus tersebut akan semakin berkembang jika situasi di sekitar waduk buruk.
''Apalagi dalam beberapa waktu lalu, curah hujan di sekitar waduk PLTA Koto Panjang tinggi sehingga oksigen menurun. Selain itu juga amoniak banyak di waduk itu,'' katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, sebagai bentuk antisipasi terhadap kemungkinan ikan di waduk PLTA Koto Panjang kembali terserang virus, ke depannya sudah disepakati benih ikan yang di tebar harus memiliki sertifikat,bbaik CPIB ataupun SKAI.
''Kemudian pembudidaya ikan di Keramba Jaring Apung (KJA) di waduk PLTA Koto Panjang harus menerapkan Manajemen Cara Budidaya Ikan yang Baik (CBIB),'' ujarnya.
Kemudian, petugas dari Dinas Perikanan Kabupaten Kampar dan Dinas Kelautan dan Provinsi Riau akan segera turun ke pembudidaya untuk menyampaikan cara budidaya ikan yang baik. Dilakukan penerapan biosecurity melalui posikandu untuk mendeteksi benih ikan sebelum di tebar di KJA PLTA Koto Panjang.
''Tim juga akan melakukan sosialisasi dan menghentikan sementara usaha budidaya ikan mas untuk memusnahkan virus sampai waktu yang aman,'' sebutnya.
Selanjutnya juga membuat perda zonasi dan melegalkan usaha budidaya ikan di Waduk PLTA Koto Panjang. Membuat kalender prediksi untuk mengetahui waktu adanya serangan penyakit. Menganjurkan ke pembudidaya untuk memberikan imunostimulan ke ikan budidaya sebagai peningkatan daya tahan tubuh bagi ikan.
''Melakukan inovasi dengan membuat aerasi sebagai suplai oksigen di KJA. Menerapkan akuakultur degan pendekatan ekosistem (ADPE). Padat tebar harus Sesuai dengan SNI dan menyurati Dinas Kelautan dan Perikanan Sumatra Barat terkait dengan sumber benih penyakit,'' paparnya.(gem)
Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru