PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Permasalahan pembangunan pasar induk di wilayah RW 11 Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan menuai protes yang berkepanjangan dari warga.
Tuntutan warga tetap berlanjut, mereka ingin pembangunan gedung tiga lantai yang dibangun itu agar memperhatikan dampak lingkungan dalam jangka panjang.
"Permintaan kami sederhana, itu jalan dibuat parit. Masa bangunan pas di badan jalan. Dulu jalan itu lebar, tapi setelah dibangun gedung ini jadi sempit, dampaknya pada lingkungan," kata Ketua RW 11, Firdaus kepada Riau Pos, Kamis (13/2) sore.
Diapun menyayangkan progres pembangunan pasar induk tersebut terus berlanjut, sementara tuntutan warga tak juga dipenuhi. "Sudah berbagai upaya kami lakukan. Ini kami ambil upaya hukum dengan pengacara untuk menindak lanjuti permasalahan ini. Warga sudah bubuhi tandatangan," jelasnya.
Sebelum pasar itu dibangun, warga juga sudah mengadu kepada anggota DPRD dan beragam institusi. Segala macam upaya telah dilakukan mereka, namun permintaan warga tersebut tak kunjung dipenuhi hingga hari ini.
"Sebelum ini dibangun, warga sudah memberitahu kepada wali kota, wakil wali kota, sekda, disperindag supaya jalan ini ada pelebaran, paling tidaknya ada bahu jalan dan drainase karena rumah di dalam sana enam perumahan, ada 7 RT masyarakat di sana," ujarnya.
Maka, langkah terkahir yang dilakukan warga adalah mengambil langkah hukum untuk membantu permasalahan tersebut.
"Soal pembangunan kami tidak masalah, ada keramaian makin bagus. Tapi kami ingin ada bahu dan parit di jalan, jangan seperti ini," tuturnya.
Satpol PP Tunggu Laporan Masyarakat
Dalam pada itu, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Agus Pramono, Kamis (13/2) mengatakan, pihaknya belum menerima laporan resmi dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran perda yang terjadi pada proyek Pasar Induk tersebut.
"Bukan berarti tanpa laporan kami tidak bisa merespon. Namun kami perlu tahu persis siapa saja yang tidak setuju agar bisa direspon dengan tepat," kata dia.(*1/ali)