Forbidden Jalan Manggis Dikaji Ulang

Pekanbaru | Jumat, 14 Februari 2020 - 11:36 WIB

Forbidden Jalan Manggis Dikaji Ulang
TETAP MELINTAS: Pengendara mobil tetap melintas di Jalan Manggis yang telah dipasang rambu dilarang melintas, Selasa (11/2/2020). Keberadaan rambu dilarang melintas ini mendapat penolakan dari warga setempat karena dianggap mengganggu akses warga setempat. (EVAN GUNANZAR/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Sejumlah warga mengeluhkan keberadaan rambu larangan melintas (forbidden) di persimpangan Jalan Manggis (Jalan Tuanku Tambusai), Kecamatan Marpoyan Damai. Pasalnya, pemasangan rambu forbidden tanpa koordinasi dengan warga setempat.

Dari pantauan Riau Pos, di simpang Jalan Manggis dipasang rambu-rambu forbidden, namun sejumlah pengendara roda dua dan empat, tetap saja menerobos rambu larangan melintas tersebut.


Tidak jauh dari simpang Jalan Manggis, Jalan Tuanku Tambusai terdapat u-turn yang kerap terjadi kemace-tan. Hal tersebut menjadi salah satu alasan mengapa Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru memasang rambu-rambu forbidden di simpang Jalan Manggis. Namun warga tetap menolak keberadaan rambu-rambu forbidden tersebut.

Joko, salah seorang warga Jalan Taskurun mengatakan, tidak memperdulikan adanya rambu-rambu forbidden di simpang Jalan Manggis tersebut. Karena, sebelumnya tidak pernah dipasang rambu forbidden.

"Saya juga heran mengapa dipasang rambu forbidden di simpang Jalan Manggis ini. Padahal tidak mempengaruhi kemacetan yang kerap terjadi di u-turn Jalan Tuanku Tambusai. Kalau kemacetan di jalan Tuanku Tambusai itu kan memang kerap terjadi. Apalagi di u-turn," ujarnya kepada Riau Pos, Kamis (13/2).

Untuk itu, Joko meminta agar dinas terkait bisa mempertimbangkan lagi keberadaan rambu-rambu forbidden tersebut.

Hal yang sama juga dikatakan salah seorang warga sekitar, Yoga. Ia mengatakan, penempatan rambu dilarang melintas yang terdapat di depan gapura Jalan Manggis tersebut, tidak pernah disosialisasikan ataupun diberitahukan oleh dinas terkait kepada masyarakat sekitar.

Menurutnya, dirinya hanya mengetahui benda tersebut sudah terpasang dan berdiri kokoh di depan gerbang, sehingga membingungkan masyarakat dan pengendara yang sering melintas di kawasan tersebut untuk mengantarkan anaknya ke sekolah.

Menanggapi keluhan warga terkait keberadaan rambu forbidden di simpang Jalan Manggis, Kepala Bidang (Kabid) Manajemen Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, Edy Sofyan menjelaskan, pihak akan melakukan kaji ulang. Apakah nanti hanya diberlakukan jam-jam tertentu saja atau hanya boleh dilintasi kendaraan sepeda motor saja. "Nanti akan kita kaji ulang. Apakah hanya untuk jam-jam tertentu saja atau hanya boleh dilintasi sepeda motor. Mengingat di Jalan Tuanku Tambusai, tidak jauh dari simpang Jalan Manggis terdapat u-turn kerap terjadi kamacetan," ujarnya.(ksm)

Laporan DOFI ISKANDAR, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook