Desak Pembangunan THM Dihentikan

Pekanbaru | Selasa, 14 Januari 2020 - 10:04 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Ketua RT 01/RW 19, Kelurahan Tuah Karya, Hendri Siswanto mempertanyakan izin mendirikan bangunan (IMB) terhadap bangunan yang  akan dijadikan usaha tempat hiburan malam (THM) di Jalan HR Soebrantas, Gang Jihad RT 01/RW 19 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan. 

Ia mengatakan, warganya heran meski bangunan tersebut mendapat penolakan dari masyarakat karena akan dijadikan THM, tapi hingga saat ini pembangunannya masih terus berjalan dan hampir selesai. 


Dijelaskannya, mulai dari awal pembangunan  hingga saat ini, pihak RT 01/RW 19 setempat tidak pernah dilibatkan. Apalagi soal izin pengantar RT/RW. Tiba-tiba saja bangunan itu berdiri dan akan dijadikan THM. 

"Itu tidak ada izin pengantar RT/RW setempat maupun izin dari tokoh masyarakat sekitar. Tiba-tiba kok sudah dibangun saja dan hampir. Sebenarnya seperti apa sih soal izin mendirikan bangunan yang dijadikan usaha THM itu. Apakah ketentuannya memang tidak diwajibkan izin dari pihak RT/RW setempat. Ini kita pertanyakan juga ke Dinas terkait,"ungkap Hendri Siswanto kepada Riau Pos, Senin (13/1/2020).

Hendri Siswanto juga meminta agar Dinas terkait seperti Satpol PP Kota Pekanbaru agar turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan. Dan menindak tegas, seperti menghentikan proses pengerjaan bangunan karena tidak ada izin dari pengantar RT/RW dan tokoh masyarakat setempat. "Kami minta agar Satpol PP Kota Pekanbaru menertibkan bangunan yang bakal dijadikan usaha THM itu. Karena masyarakat setempat tidak setuju,"katanya. 

Sebelumnya, Lurah Tuah Karya, Kecamatan Tampan Pekanbaru, M Zaid menegaskan tidak pernah menandatangani izin terkait keberadaan bangunan yang akan digunakan sebagai usaha tempat hiburan malam (THM). Pasalnya hingga kini, warga Jalan HR Soebrantas, Gang Jihad RT 01/RW 19 Kelurahan Tuah Karya, Kecamatan Tampan Pekanbaru dengan keras telah menolak keberadaan tempat hiburan malam tersebut. 

"Kalau izin usaha, Kami di Kelurahan itu butuh pengantar RT/RW, Izin keramaian, tokoh masyarakat sekitar, fotokopi KTP pemilik usaha dan foto tempat usaha. Lima item ini lah yang harus dilengkapi untuk izin usaha ke di Kelurahan. Itulah upaya kita  membantu perizinan yang ada dipekanbaru ini. Jika lima item ini belum lengkap maka pihak Kelurahan tidak akan memberikan izin usaha. Sudah jelas prosedur dan aturannya," jelasnya.

Dikatakannya, terkait keberadaan bangunan yang akan dijadikan THM tersebut sejauh ini untuk izin RT/RW belum ada dan izin keramaiannya belum lengkap. "Bagaimana mungkin saya memberikan izin, sementara warga menolak. Saya bekerja harus sesuai prosedur dan aturan yang berlaku. Kita tidak pernah melarang seseorang yang akan berinvestasi, tetapi harus sesuai aturan dan prosedur," tegasnya.

Diceritakannya, waktu dirinya dilantik sebagai Lurah Tuah Karya, bangunan itu sudah terbangun dengan progres pengerjaan sudah sekitar 70 persen. "Kalau yang saya tahu, ketika saya baru dilantik menjadi Lurah Tuah Karya, saya bertanya kepada pihak RW. Katanya bangunan itu dibangun untuk gudang elektronik. Setelah itu ternyata  bakal dijadikan THM. Seperti yang saya katakan, harus sesuai aturan," katanya.

DPMPTSP Bisa Tak Berikan Izin Sementara itu, pembangunan tempat hiburan malam di Kelurahan Tuah Karya yang mendapatkan penolakan dari warga bisa saja tidak mendapatkan izin tempat usaha dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pekanbaru. Terkait pembangunan yang berjalan, pemilik bangunan disebut menggunakan izin mendirikan bangunan (IMB) lama. 

Kepala DPMPTSP Pekanbaru HM Jamil MAg MSi kepada Riau Pos, Senin (13/1) mengatakan hal ini. ‘"Kalau itu menjadi pengaduan masyarakat ke Pemerintah Kota Pekanbaru, kami akan cek, apa permasalahannya, apa dampak lingkungan yang ditimbulkan. Kalau memang mengganggu, kami tidak keluarkan izin tempat hiburannya," tegas dia. 

Menurutnya, tempat hiburan yang diketahui itu belum melakukan pengurusan izin, terkait izin hiburan ke Pemko Pekanbaru. Karena, pembangunan tempat hiburan itu sedang berlangsung. Sementara untuk IMB tempat itu, Jamil menyebut itu merupakan izin lama yang telah dibuat oleh pemilik. "Setahu saya itu IMB-nya yang lama karena bangunan lama. Sudah diurus ke tata kota yang lama. Tinggal nanti merubah izinnya, untuk apa usahanya apakah perdagangan atau hiburan," urainya. 

Ditegaskan Jamil, dalam waktu dekat pihaknya akan segera mengecek terkait tempat hiburan itu. "Sekali lagi, kalau memang mendapatkan penolakan dari masyarakat sekitar, izin tempat hiburan itu tidak dapat diproses," singkatnya.(dof/ali)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook