Keluarkan Surat Imbauan, Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Kuantan Singingi | Senin, 30 Oktober 2023 - 10:13 WIB

Keluarkan Surat Imbauan, Bawaslu Ingatkan ASN Jaga Netralitas
Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra SH MH,

TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO)- Menjelang penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kabupaten Kuantan Singingi pada Pemilihan Umum 2024 yang akan ditetapkan pada tanggal 3 November 2023, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) mengeluarkan surat imbauan.

Dalam surat imbauan nomor 325/PM.00.02/K.RA-05/10/2023 yang di tanda tangani Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra SH MH tanggal 25 Oktober 2023, mengingatkan agar ASN, PPPK dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN), dilingkungan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuantan Singingi untuk menjaga netralitas.


“Iya, kemaren kami sudah me­nge­luarkan Surat imbauan yang ditujukan langsung pada Bupati Kuansing,” ungkap Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra, Ahad (29/10/2023) di Teluk Kuantan.

Menurut Mardius Adi Saputra, surat imbauan ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu Kuansing untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran netralitas ASN pada Pemilihan Umum 2024. Fokus pengawasan yang dilakukan oleh Bawaslu salah satunya adalah netralitas ASN, PPPK, PPNPN, Kepala Desa, perangkat desa dan anggota BPD. Dimana dinilai paling rawan terlibat dan melakukan pelanggaran pidana Pemilu.

Oleh karena itu, Bawaslu melakukan upaya pencegahan secara bersurat ke semuanya, secara berjenjang. Untuk bupati dan kepala OPD, Bawaslu Kabupaten yang mengantarnya. Sedangkan untuk pengawas dijajaran desa, mereka segera menyampaikan imbauan kepada kepala desa melalui Panwaslu Desa dan Keluarahan.(dac)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook