KEPALA BKD: TAK ADA ATURAN YANG DILANGGAR

Tuntut Pembatalan Pelantikan

Pekanbaru | Selasa, 14 Januari 2020 - 08:41 WIB

Tuntut Pembatalan Pelantikan
DEMO: Puluhan massa dari Jaringan Investigasi Pemberantas Korupsi (Jipikor) menggelar aksi demo di depan Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, Senin (13/1/2020). (RIRI RADAM/RIAU POS)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Pelantikan ratusan pejabat eselon III, IV dan pejabat fungsional di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau menuai sorotan publik.

Gubernur Riau Syamsuar di­konfirmasi terkait pelantikan pejabat esselon III, IV dan pejabat fungsional yang diduga terjadi praktek KKN, enggan menanggapinya. Mantan Bupati Siak dua periode hanya menjawab dengan singkat. "Saya kalau soal itu, no coment," kata Syamsuar di Balai Pauh Janggi Gedung Daerah Provinsi Riau.


Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Riau Ikhwan Ridwan menambahkan, pelantikan seluruh pejabat sudah sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku. Bahkan disampaikan dia, tidak ada aturan yang dilanggar.

"Pelantikan itu sudah memenuhi syarat dan prosedur yang berlaku. Para pejabat yang ditempatkan di suatu jabatan juga sudah melalui penilaian sesuai kapasitas, kapabilitas dan kompetensi," jelas Ikhwan.

Disampaikan Ikhwan, berda­sarkan aturan Peraturan Pemerintah Nomor 100/2010 tentang pengangkatan pejabat struktural, Undang-Undang (UU) ASN Nomor 14/2015 serta aturan lainnya tidak ada didalamnya melarang melantik keluarga maupun kerabat sebagai pejabat.

"Pada aturan itu tidak ada larangan melantik keluarga dan kerabat. Mereka yang kita lantik itu kan karena kompetensi dan pangkatnya juga sudah cukup," tegasnya.

Ketika disinggung mengenai ada desakan dari massa yang meminta membatalkan SK Gubri tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat, Ikhwan menyebutkan, tidak perlu dilakukan.

"SK tidak perlu dibatalkan dan tidak ada hak mereka. Karena tidak ada aturan yang kita langgar," sebut Kepala BKD Provinsi Riau

Japikor Gelar Demo

Sementar itu, puluhan massa dari Jaringan Investigasi Pemberantas Korupsi (Jipikor) menggelar unjuk rasa mendesak mendesak Gubernur Riau Syamsuar membatalkan membatalkan Surat Keputusan (SK) Nomor : KPTS.45/1/2019 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Pejabat.

Dalam aksi yang berlangsung di kantor Gubernur Riau Jalan Jendral Sudirman, massa membawa dua spanduk warna putih berukuran cukup besar. Pada spanduk itu bertuliskan kata-kata ‘Pak Gubernur dan Pak Sekda, sekalian aja dilantik keluarga dan teman bapak semuanya jadi pejabat. Biar jadi kantor keluarga di Pemprov Riau ini'. Lalu spanduk kedua bertuliskan ‘Bagi ASN yang ingin jadi pejabat, cukup dekat dengan Gubernur dan Sekda. Contohnya, istri, menantu, adik, kakak, bahkan ajudan juga dapat jabatan'.

Adapun pejabat yang dimaksud itu yakni, menantu Syamsuar, Tika Rahmi Syafitri dilantik sebagai Kepala Sub Bagian (Kasubag) Retribusi pada Bagian Retribusi di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Riau.

Selain menantu orang nomor satu di Bumi Lancang Kuning, dua ajudan Syamsuar turut dilantik.  Keduanya yakni, Raja Jehan Saputra diberikan jabatan sebagai Kasubag Hubungan Keprotokolan dan Alfi Sukrila sebagai Kasubag Tamu, Kepala Bagian Protokol, Biro Adpim Setdaprov Riau.

Lalu, pejabat yang disebut-sebut orang dekat Yan Prana, yakni istrinya bernama Fariza. Dia menduduki jabatan Kabid Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Lalu, abangnya yaitu Prasurya Darma yang dilantik menjadi Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) dan adiknya Dedi Herman yang diangkat sebagai Kabid Operasi Satpol PP.

Tak hanya itu, Rogi ajudan Yan Prana juga tak ketinggalan. Rogi dilantik sebagai sebagai Kasubag Penggunaan Pengamanan dan Pemeliharaan Aset Sekda Bagian Administrasi Keuangan dan Umum Setdaprov Riau. Mereka semua merupakan dari 737 pejabat yang diangkat dan diambil sumpah jabatan oleh Wakil Gubernur Riau Edy Natar Nasution di ballroom lantai IV Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri (BRK), beberapa hari lalu.

Koordinator Lapangan (Korlap) Japikor, Isnaldi dalam orasinya mengatakan, pihaknya menduga ada praktek KKN dalam pelantikan dan pengangkatan pejabat di lingkungan Pemprov Riau.

Menurut dia, orang yang mempunyai hubungan kekerabatan dengan Gubernur Riau dan Sekda Prov Riau dan diduga dilantik bukan berdasarkan kompetensi, jenjang karir dan keilmuan dan keahlian mereka.

"Kita menduga dalam pelantikan itu terjadi KKN. Karena ada keluarga dan kerabat Gubernur serta Sekdaprov yang dilantik," ungkap Isnaldi.

Atas kondisi itu, pihaknya mendesak, mantan Bupati Siak itu mencabut SK tentang pemberhentian dan pengangkatan pejabat administrator dan pejabat pengawas di Lingkungan Pemprov Riau.

"Ada KKN dalam pelantikan pejabat eselon III dan IV. Karena berdasarkan pengalaman Gubernur sebelumnya, banyaknya kerabat dan keluarga yang memiliki jabatan strategis akan membuat sistem pemerintahan bersifat dinasti dan diduga akan mengarah ke Tipikor," sebutnya.

Gubri dan Sekdaprov Riau untuk mengangkat dan melantik ulang pejabat eselon llI dan IV berdasarkan Undang-Undang (UU) dan peraturan yang berlaku, termasuk jabatan eselon Il yang akan dilantik nantinya.

"Kita mendasak  Menpan RB untuk segera mengevaluasi pelantikan eselon III dan IV oleh Pemprov Riau," jelas Korlap Japikor.

 Masih kata Isnaldi, pihaknya meminta Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menginvestigasi proses pengangkatan pejabat tersebut, sebab diduga terjadi jual beli jabatan. Kemudian, disampaikan dia, mendesak KPK membentuk tim investigasi untuk mengusut adanya prakterk KKN dalam pelantikan tersebut.

"Jangan sampai Gubernur Riau (Syamsuar), pencetus quatrik masuk jeruji dan jangan buat malu masyarakat Riau," pungkas Isnaldi.

Tak selang berapa lama usai Korlap membacakan pernyataan sikap, aksi tersebut dibubar oleh pihak kepolisian. Alasannya, karena demo tersebut tidak mendapatkan izin dari pihak kepolisian.(kom)

Laporan RIRI RADAM, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook