PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Penegakan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 130 Tahun 2020, tentang perubahan kedua atas Perwako Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru (PHB) masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 terus dilakukan. Awal pekan ini, Tim gabungan dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru kembali menjaring 195 pelanggar prokes.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Satpol PP Pekanbaru Burhan Gurning melalui Kepala Bidang Operasional dan Ketertiban Masyarakat Yendri Doni menyampaikan hal ini. "195 pelanggar terjaring di berbagai kecamatan," kata dia, Rabu (11/11).
Di Kecamatan Tenayan Raya, petugas jaring 52 pelanggar. Dengan rincian, 36 orang dikenakan sanksi sosial. Dan 16 orang sanksi diminta menandatangani surat agar mematuhi protokol kesehatan.
Di Kecamatan Rumbai Pesisir nihil pelanggar. Begitu juga di Kecamatan Pekanbaru Kota juga nihil pelanggar. Dan kegiatan dilanjutkan malam.
Sedangkan di Kecamatan Bukitraya, petugas jaring 23 pelanggar. Dengan rincian, 1 orang jalani sanksi kerja sosial, dan 22 orang teguran lisan. Di Kecamatan Rumbai nihil pelanggar.
Di Kecamatan Sukajadi petugas jaring 15 pelanggar. Ke-15 pelanggar jalani sanksi kerja sosial. Di Kecamatan Lima Puluh petugas jaring 13 pelanggar. Ke-13 pelanggar jalani sanksi kerja sosial.
Di Kecamatan Senapelan petugas menjaring 15 pelanggar protokol kesehatan. Dengan rincian, 8 orang jalani sanksi kerja sosial. 7 orang teguran lisan. Di Kecamatan Payung Sekaki petugas jaring13 pelanggar. Dengan rincian, 6 orang jalani sanksi kerja sosial. Tujuh orang diminta menandatangani surat pernyataan.
Di Kecamatan Sail, petugas jaring 26 pelanggar. Delapan orang jalani sanksi kerja sosial, 5 orang menandatangani surat pernyataan, dan 13 orang teguran lisan.
Di Kecamatan Marpoyan Damai ada 15 pelanggar. Sembilan orang disanksi kerja sosial dan 6 orang teguran lisan.
Kecamatan Tampan terjaring 23 pelanggar. 15 orang jalani sanksi kerja sosial, dan 8 orang teguran lisan. "Total pelanggar yang terjaring sebanyak 195 orang. Untuk hunting di MPP tidak ada pelanggar yang terjaring," terangnya.
Yendri Doni mengingatkan masyarakat agar tetap menerapkan 4M untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Yakni menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. "Untuk penerapan sanksi denda tetap menggunakan Perwako 130, yaitu Rp250 untuk perorangan atau pengendara roda dua dan Rp1 juta untuk roda empat yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan," singkatnya.(ali)
Pesan Redaksi:
Mari bersama-sama melawan Covid-19. Riaupos.co mengajak seluruh pembaca ikut mengampanyekan gerakan 3M Lawan Covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan dalam aktivitas sehari-hari. Ingat pesan Ibu, selalu Memakai masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak serta hindari kerumunan.
#satgascovid19
#ingatpesanibu
#ingatpesanibupakaimasker
#ingatpesanibujagajarak
#ingatpesanibucucitangan
#pakaimasker
#jagajarak
#jagajarakhindarikerumunan
#cucitangan