MANDAU (RIAUPOS.CO) -- Untuk penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (Prokes) guna mencegah Covid -19, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Bengkalis AKP Meki Wahyudi menggelar operasi yustisi di Kecamatan Mandau, Bengkalis, Jumat (10/9/2021).
Sebelum menggelar operasi Yustisi, Kasatreskrim AKP Meki Wahyudi memimpin apel gabungan di UPT Puskesmas Duri Kota, yang diikuti 10 orang personel Polri, 5 orang personel Satpol PP Kecamatan Mandau, 2 orang petugas Kejari Bengkalis, 2 orang hakim, 1 orang panitera, 1 orang PPNS, 2 orang dari Dinas Kesehatan dan Pegawai Kecamatan Mandau.
"Ya, seperti biasa pada kegiatan ini, kita mengingatkan kepada masyarakat agar selalu menerapkan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, sesuai anjuran dari pemerintah dalam upaya menekan penyebaran Covid-19," ujar Kasat Reskrim AKP Meki.
Dalam kegiatan operasi yustisi ini kata Meki Wahyudi, bagi masyarakat yang kedapatan melanggar prokes akan ditindak tegas dengan sidang di tempat oleh hakim dan diberi sanksi.
Sejak pukul 09.00 WIB operasi yustisi dimulai, petugas gabungan langsung memantau masyarakat yang melintas tidak memakai masker. 24 orang terjaring melanggar prokes langsung disidang oleh hakim dari Bengkalis.
"Sebanyak 24 orang terjaring pelanggar prokes, operasi yustisi ini terdiri dari 20 orang laki-laki dan 4 orang perempuan. Sementara untuk sanksi 1 orang dikenakan sanksi kerja sosial menyapu jalan, 19 dikenakan sanksi menyanyi, membaca Pancasila dan 4 orang dikenakan sanksi fisik sementara untuk denda nihil," ujar Meki .
Operasi yustisi berjalan lancar hingga pukul 11.00 WIB, selain memberi sanksi bagi pelanggar, tim gabungan juga memberikan imbau kepada masyarakat agar selalu menerapkan disiplin prokes pencegahan Covid -19.
Laporan: Abu Kasim (Duri)
Editor: Rinaldi