TELUKKUANTAN (RIAUPOS.CO) - Tim Gabungan gugus tugas penanganan dan pennyebaran Covid-19 yang terdiri dari TNI, Polri dan Pemkab Kuansing memberlakukan sanksi administrasi bagi pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) di Kuansing.
Selain sanksi administrasi, tim gabungan juga melakukan swab antigen terhadap pelanggar prokes. Hal itu guna memastikan bahwa pelanggar prokes tersebut tidak terpapar Covid-19.
Menurut Kapolres Kuansing, AKBP Henky Poerwanto SIK MM melalui Kabag Ops Kompol Erde Dianto SH kepada media, Sabtu (31/7) mengatakan, bahwa terkait Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3, aturan prokes diperketat.
"Kami memberikan sanksi berupa teguran lisan, pembubaran kerumunan, serta Rapid Swab Antigen untuk beberapa pelanggar sebagai sampel," kata Erde.
Dalam operasi gabungan yang dilaksanakan secara rutin tersebut, kata Erde, tim gabungan masih menjumpai banyak terjadinya pelanggaran sesuai ketentuan prokes dan PPKM Level 3 yang telah berlaku dalam wilayah Kabupaten Kuansing.
Jumat (30/07) malam, Tim Gabungan yang dipimpin oleh Kabag Ops Polres Kuansing, Kompol Erde Dianto SH bersama Kasat Pol PP Kuansing, Erdiansyah SSos MSi dan Plt Kadis Kesehatan, Jafrinaldi AP MIP melaksanakan Swab Antigen di tempat kepada pelanggar prokes.(yas)
"Ada 18 orang pelanggar yang di Swab Antigen, dan hasilnya 2 orang positif, selebihnya nonreaktif," jelas Erde.
Erde menambahkan, untuk mengurangi keramaian di pusat Kota Telukkuantan, tim gabungan melakukan penyekatan di tiga titik ruas jalan.(yas)