PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -Puluhan warga yang tidak membawa identitas terpaksa diamankan pada Operasi Yustisi, Senin (12/11) di Jalan Sudirman. Tercatat ada 35 warga yang tidak bisa menunjukkan identitas mereka saat operasi berlangsung.
Operasi Yustisi kemarin merupakan operasi hari pertama. Para warga yang terjaring langsung dibawa ke Kantor Pengadilan Negeri Dumai untuk melakukan sidang pelanggaran perda. “Hari ini (kemarin,red) kami mulai, target hari pertama fokus pada pengendara di jalan yang tidak bisa menunjukkan identitas mereka,” ujar Kasatpol PP Kota Dumai Bambang Wardoyo, Senin (12/11) kepada Riau Pos.
Dalam operasi yang akan berlangsung beberapa hari tersebut tim melibatkan Satpol PP, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai, unsur polisi, TNI, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Dumai.
“Mereka yang terjaring dikenakan sidang di tempat dan wajib membayar denda sesuai ketentuan yang berlaku, hari pertama ini denda terkumpul Rp975 ribu,” sebutnya.
Operasi ini untuk menegakan Perda Kota Dumai Nomor 6 Tahun 2007, tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Nanti ada beberapa sasaran lain, seperti kos-kosan, hotel, tempat hiburan, gelper dan tempat lainnya,” jelasnya.
Ia mengatakan dari hasil operasi yang dilaksanakan menunjukkan masih banyak warga yang masih tidak peduli dengan identitas. “Mereka miliki identitas, tapi tidak membawa, padahal identitas terutama KTP sangat penting,” tutupnya.(ade)
(Laporan HASANAL BULKIAH, Dumai)