PENAMBAHAN PASAL UNTUK TERSANGKA

Kasus Pembunuhan Anak Tiri Direkonstruksi

Pekanbaru | Kamis, 13 Agustus 2020 - 14:09 WIB

Kasus Pembunuhan Anak Tiri Direkonstruksi
Rekonstruksi pembunuhan anak tiri di Jalan Sidodadi, Marpoyan Damai, Pekanbaru, Kamis (13/8/2020). (SOFIAH/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Setelah mendekam ditahanan sejak Kamis (4/6) lalu, akhirnya Polresta Pekanbaru melakukan rekonstruksi kasus pembunuhan ayah tiri H (30) kepada anak perempuan tiri yang berusia 1,5 tahun bernama Ani. Proses rekonstruksi dilaksanakan di rumahnya Jalan Sidodadi, Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Dalam proses rekonstruksi Kamis (13/8), turut hadir tersangka H, isrti dan anak korban yang digantikan peran pengganti, serta kejaksaan.


Kapolres Pekanbaru Kombes Nandang Mumin Wijaya melalui Kasatreskrim Kompol Awalludin Syam mengatakan, terdapat adegan tambahan sesuai kesepakatan dengan jaksa.

"Awalnya 10 adegan, setelah kesepakan jadi 12 adegan. Terdapat pasal tambahan. Dari awalnya pasal 338 tentang pembunuhan ditambah pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup," ungkapnya.

Didampingi Kanit Buser Iptu M Aprino, dijelaskan dari 12 adegan itu, aksi pembunuhan yang dilakukan H dimulai sejak adegan keempat sampai ke adegan tujuh.

"Adegan empat, lima, dan enam di kamar yaitu tersangka H melakukan pemukulan, mencekik, dan menendang anaknya. Kemudian, adegan ke tujuh anaknya dibawa ke kamar mandi dan dicelupkan ke bak mandi di mana sudah dalam kondisi tak berdaya," ucapnya.


Laporan: Sofiah (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi
 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook