WARNET LANGGAR JAM OPERASIONAL

Petugas Langsung Angkut Kursi

Pekanbaru | Senin, 13 Mei 2019 - 11:57 WIB

Petugas Langsung Angkut Kursi
ANGKUT KURSI: Petugas Satpol PP Pekanbaru mengangkut kursi dari salah satu warnet yang melanggar jam operasioal saat dilakukan razia, Jumat (10/5/2019) malam.

KOTA (RIAUPOS.CO) -- SETELAH mengedarkan Instruksi Wali Kota Pekanbaru tentang aturan kegiatan pelaku usaha di bulan Ramadan 1440 Hijriah, tingkat kepatuhan pelaku usaha dicek Pemko Pekanbaru, Jumat (10/5) lalu. Didapati, pengelola warung internet (warnet) dan biliar masih banyak yang beroperasi jauh melewati waktu yang diperbolehkan yaitudari pukul 08.00 WIB sampai 17.00 WIB. 

Pengecekan ini dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pekanbaru, dibantu aparat TNI dan Polisi Militer dalam razia di beberapa ruas jalan di Kota Pekanbaru. Dari razia, ada 27 orang tanpa identitas dan beberapa peralatan pendukung usaha disita. 

Hal itu dilakukan sebagai sanksi yang harus diterima pengusaha, sebab empat hari sebelum razia dilaksanakan, pemilik sudah diberikan surat instruksi wali kota.
Baca Juga :Amankan Nataru, Pemko Terjunkan 100 Personel

Dalam razia yang dimulai pukul 22.30 WIB tersebut, ada delapan tempat usaha yang didatangi. Enam tempat warung internet (warnet) dan dua tempat permainan biliar. 

Ada juga panti pijit dan tempat hiburan karaoke. Namun semua dalam keadaan tutup. Razia dimulai dari menyisiri  Jalan Tuanku Tambusai, sampai ke Jalan HR Soebrantas, Tampan. 

Dari data yang berhasil dihimpun, 27 orang yang diamankan ini terdiri dari empat wanita dan 23  pria. Saat razia berlangsung dua wanita bersama 23 pria itu kedapatan sedang bermain biliar di Jalan HR Soebrantas, Kompleks Meliar. Sedangkan dua wanita lagi, 

diduga berprofesi sebagai terapis yang tertangkap saat berusaha melarikan diri mengetahui kedatangan petugas di lokasi komplek Paninsula, Jalan Tuanku Tambusai.

Aksi penolakan sempat terjadi dilakukan semua operator warnet yang didatangi pada malam itu, yakni di Jalan Srikandi dan HR Soebrantas. Bahkan mereka juga sempat menghalangi petugas yang hendak mengeluarkan satu persatu aset warnet berupa kursi untuk dibawa ke dalam truk operasional.

‘’Loh kok dibawa, Pak! Tunggu-tunggu. Saya di sini cuma kerja, saya tanya pemiliknya dulu,’’ sebut operator.

Tanpa menghiraukan ucapan yang disampaikan, petugas tetap membawa aset warnet itu ke dalam truk untuk diamankan ke Mako Satpol, Jalan Jenderal Sudirman. Beberapa warnet buka diam-diam dengan tanda satu pintu terbuka. Sementara, warnet lainnya diketahui buka karena banyak sepeda motor parkir di depannya. 

Sementara itu, di tempat biliar yang didatangi,  puluhan orang dilokasi langsung berhamburan ke luar menerobos petugas menuju ke jalan raya. didalam lokasi permainan biliar, didapati puluhan orang sedang bermain, petugaspun langsung menghentikan, meminta semua pengunjung mengeluarkan identitasnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan diketahui 25 orang ternyata tak memiliki KTP dengan berbagai alasan. Mereka dikumpulkan, lantas dibawa ke Mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, Agus Pramono mengatakan, razia yang dilakukan sebagai upaya pengawasan dan peninjauan ulang terhadap tempat usaha yang sudah diberikan surat instruksi walikota, beberapa hari sebelumnya. ’’Razia ini sebagai upaya untuk pengawasan dan peninjauan ulang terhadap tempat usaha yang sudah dikirimkan surat instruksi wali kota. Pelaku usaha juga sudah kita berikan sosialisasi, tapi mereka tak mematuhinya,’’ tegas dia. 

Dia melanjutkan, terhadap mereka yang diamankan akan didata dan diberi surat peringatan. ’’Kalau berulang ketangkap kami koordinasikan dengan Dinas Sosial, kami  lakukan pembinaan,’’ imbuhnya. 

Sementara itu untuk warnet dan biliar dia menegaskan sudah diatur hanya boleh buka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB tiap harinya. ’’Kalau pemilik bandel ya kami segel. Kami rekom DPMPTSP agar cabut ijin usahanya. Mereka bandel. Mengganggu ibadah anak-anak dan tidak teraweh. Merusak generasi penerus,’’ singkatnya. Pemko Pekanbaru sudah menerbitkan instruksi terkait pelaksanaan kegiatan selama Ramadan 1440 Hijriah, sejak Jum’at (3/5) lalu. Pelaku usaha harus menjalankan usaha sesuai keputusan Walikota Pekanbaru No.377 tahun 2019 tanggal 3 Mei 2019, tentang Pengaturan Waktu Operasional Tempat Usaha Selama Bulan Ramadhan 1440 Hijriah.(yls)

(Laporan M ALI NURMAN, Kota)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook