PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Skema penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan untuk Kota Pekanbaru dibahas, Sabtu (11/4). Beberapa hal dikupas untuk dimatangkan, termasuk masalah sanksi kurungan hingga tiga bulan bagi masyarakat yang nekat melakukan pelanggaran.
Pembahasan persiapan penerapan PSBB dilakukan Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi bersama Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT dan jajaran masing-masing di Gedung Daerah Provinsi Riau. Hadir pula dalam pertemuan ini seluruh unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru dan Provinsi Riau.
Pembahasan dilakukan berselang dua hari sejak Wako Pekanbaru mengajukan usulan penerapan PSBB kepada Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Ditegaskan akan ada aturan ketat diterapkan kepada masyarakat agar tetap di rumah jika pengajuan disetujui Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto. PSBB ini bertujuan untuk memutus mata rantai penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Agar pengajuan disetujui, daerah yang ingin menerapkan PSBB harus memiliki rencana aksi. Firdaus pada wartawan usai pertemuan dengan Gubri mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan mulai dari bantuan bahan pokok hingga uang kepada masyarakat miskin, rawan miskin dan terdampak, hingga aspek lainnya.
Dalam PSBB yang akan diterapkan di Kota Pekanbaru, aktivitas masyarakat akan dibatasi agar tetap berada di rumah saja. ‘’Yang keluar rumah hanya bagi yang punya kepentingan saja, petugas yang menjalankan tugas pokoknya. Misalnya bidang listrik, telekomunikasi, transportasi dan perekonomian serta industri. Logistik juga kita perhatikan agar tetap lancar,’’ urainya.
Di samping itu, pihaknya tetap memperbolehkan beberapa kelompok profesi untuk bisa beraktivitas. ‘’Mereka-mereka yang bekerja dalam pelayanan infrastruktur, ritel, pasar rakyat, industri, rumah makan (restoran, red), dan transportasi,’’ imbuhnya.
PSBB di Kota Pekanbaru dilakukan tidak dengan menutup akses transportasi seperti di pelabuhan dan bandara. Namun, pengawasan ketat akan diberlakukan. ‘’Kita utamakan logistik. Untuk sektor industri tetap jalan, sektor ekonomi juga, namun diperketat,’’ tambahnya.
Dia menggarisbawahi, pada dasarnya sebagian besar hal-hal yang digariskan dalam PSBB oleh Presiden Indonesia Joko Widodo sudah diterapkan di Kota Pekanbaru. PSBB diperlukan untuk penerapan lebih luas dan memiliki dasar legalitas yang kuat.
Bagaimana dengan aturan sanksi bagi warga yang melanggar? Karena, dengan status Pekanbaru yang sudah Tanggap Darurat Bencana Non Alam kedisiplinan dan kepatuhan warga untuk tetap di rumah dan menerapkan jaga jarak sosial masih rendah. Warga bahkan masih berkeliaran hingga malam hari meski tanpa kepentingan.
Wako menegaskan, PSBB akan diterapkan dengan sanksi yang lebih ketat. Jika selama ini imbauan pemerintah tak dipedulikan, maka saat PSBB berjalan ada sanksi bagi pelanggar. ‘’Kita perlu izin melakukan PSBB ini sehingga pengawasan bisa lebih ketat. Kapolda menyampaikan, bahkan jika ada yang melanggar dapat disanksi hukum berupa kurungan tiga bulan. Bagi yang melanggar yang tak bisa diberi imbauan, jika PSBB izinnya keluar akan diberi sanksi,’’ ujarnya menekankan.
Di Pekanbaru, penerapan PSBB nantinya akan diikuti oleh diterbitkannya Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru. Ini akan mengatur segala ketentuan PSBB di Pekanbaru secara detail selama 14 hari dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
Kepada warga yang terdampak, skema pemberian bantuan baik uang tunai mau pun bahan pokok untuk keperluan selama PSBB berjalan disiapkan. ‘’Ada beberapa metode nanti. Ini nanti menjelang Ramadan, kita juga berikan bantuan sembako. Itu ada bantuan bulanan. Kemudian bilamana 1x24 jam penuh tidak boleh keluar, maka selama 14 hari itu kita beri bantuan per kepala keluarga,’’ urainya.
Penerima bantuan yang diprioritaskan nantinya adalah masyarakat miskin, rawan miskin dan terdampak. Diungkapkan Firdaus, jumlah sementara saat ini ada sebanyak 40 ribu kepala keluarga di Pekanbaru. ‘’Untuk bantuan dalam bentuk uang, kita akan mengikut besaran dari Pemprov Riau sekitar Rp300 ribu. Untuk ini akan dibahas lebih teknis lagi,’’ tuturnya.
Kemudian, disiapkan pula bantuan nontunai berupa bahan pangan pokok yang tentunya akan diterapkan untuk meringankan beban masyarakat. ‘’Ini untuk 14 hari jika pengajuan PSBB ini disetujui pusat. Dengan ini mobilitas masyarakat akan dibatasi, dengan prioritasnya agar tetap di rumah,’’ singkatnya.
PSBB akan diterapkan melihat perkembangan di tengah masyarakat terkait wabah Covid-19 yang terus meningkat. Ditambah lagi, kepedulian masyarakat untuk menerapkan jaga jarak sosial dinilai masih kurang.
Awalnya langkah yang akan diterapkan adalah pembatasan aktivitas malam bagi masyarakat. Namun, langkah ini kemudian diperluas menjadi PSBB yang sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Ditambah lagi, pembatasan beberapa sektor kehidupan masyarakat sebenarnya sudah terlebih dahulu diterapkan.
Wali Kota Pekanbaru bersama jajarannya sudah sejak sepekan belakangan secara intensif membahas rencana membatasi aktivitas masyarakat secara lebih ketat agar tidak berkumpul hingga menyebabkan potensi penyebaran Covid-19 meningkat. Rencana pertama yang muncul adalah penerapan karantina wilayah. Dis ini, Pemko Pekanbaru memiliki kewajiban untuk menyediakan kebutuhan pangan warga miskin dan terdampak.
Kemudian, dari sebaran warga yang terkait Covid-19, tampak gambaran bahwa meski kondisi penanganan wabah Covid-19 sudah berada pada status Tanggap Darurat Bencana Nonalam, sebagian warga masih cuek. Sehari-hari, warga masih keluar dan melakukan aktivitas berkumpul meski tak memiliki kepentingan apapun. Mempertimbangkan hal tersebut, direncanakan penerapan pembatasan aktivitas malam bagi warga Pekanbaru antara pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB.
Kedua rencana ini kemudian dipadukan dan diselaraskan dengan arahan Presiden Joko Widodo tentang PSBB yang diatur melalui PP 21/2020. Pengusulan PSBB sebelumnya disebut Wako Pekanbaru akan diajukan melalui Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah. Firdaus, akhirnya mengajukan langsung usulan tersebut pada Menkes. Langkah ini dilakukan kata dia setelah mendapatkan panduan dari Kementerian Kesehatan.
‘’Sebelum kita mendapatkan petunjuk dari kemenkes, saya pakai standar, ke pusat pemerintah kabupaten dan kota tidak boleh langsung. Mengajukan melalui perwakilan pemerintah pusat di daerah. Ternyata Kemenkes memberikan paduan, bahkan format surat usulan pun sudah ditentukan oleh menkes. Gubernur hanya tembusan. Dari kepala daerah, langsung ke menkes, kemudian ditembuskan salah satunya ke gubernur,’’ urainya.
Usai rapat, Gubri Drs H Syamsuar MSi mengatakan bahwa untuk memberlakukan PSBB di Pekanbaru tersebut pihaknya masih menunggu persetujuan dari pemerintah pusat. Sembari menunggu keputusan tersebut, pihaknya membahas kesiapan daerah dalam melakukan PSBB. “Tujuan dari PSBB ini tentunya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona,” kata Gubri.
Namun demikian, lanjut Gubri, selain di Pekanbaru, pihaknya juga mengajak daerah sekitar Pekanbaru atau yang berbatasan langsung yakni Kabupaten Kampar, Pelalawan dan Siak untuk dapat menerapkan hal serupa. Hal ini dilakukan agar benar-benar PSBB yang diterapkan efektif. “Kalau hanya Pekanbaru saja, dikhawatirkan tidak akan maksimal. Untuk itu daerah sekitarnya juga diharapkan memberlakukan hal yang sama,” ujarnya.
Untuk itu, pada Senin (13/4) besok pihaknya akan kembali melakukan rapat terbatas dengan daerah lain agar bisa segera menyiapkan PSBB.(ali/sol)