Beri Sinyal Buat SOTK Baru

Pekanbaru | Rabu, 13 Maret 2019 - 12:06 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Gubernur Riau Syamsuar memberi sinyal akan membuat struktur organisasi tata kerja (SOTK) di lingkungan Pemerintah provinsi (Pemprov) Riau. Hal tersebut disampaikan Syamsuar ketika menghadiri acara penyampaian rancangan awal RKPD Provinsi Riau pada 2020 di Hotel Aryaduta, Selasa (12/3) pagi.

  “Saya pikir perlu ada SOTK baru di lingkungan Pemprov Riau. Contohnya saja Dinas Perkebunan, karena perkebunan di Riau ini luas tapi dinasnya bergabung dengan tanaman pangan dan hortikultura. Menurut saya, Dinas Perkebunan ini harus berdiri sendiri agar lebih efektif,” katanya.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

   Tidak hanya, Dinas Perkebunan, Syamsuar juga mengkritisi adanya Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Disdalduk KB). Menurutnya, dinas ini hanya melakukan pencatatan penduduk saja dan tidak mengeluarkan kartu tanda penduduk (KTP), akta kelahiran, dan berkas administrasi lainnya.

   “Kalau hanya mencatat jumlah penduduk saja, tidak perlu harus dibuat dinas sendiri menurut saya. Karena pekerjaan pembuatan KTP dan administrasi lainnya itu dilakukan di kabupaten/kota,” sebutnya.

   Menurut mantan Bupati Siak ini, dirinya juga memandang perlu adanya ULP pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Karena selama ini, ULP tersebut masih bergabung dengan Biro Pembangunan.

   “Nanti pegawai di ULP pengadaan barang dan jasa ini adalah benar-benar bertugas di sana, bukan dari OPD agar tidak ada intervensi nantinya,” sebutnya.

   Saat ditanyakan kapan akan dilakukan perubahan dan mutasi pejabat, Syamsuar mengatakan saat ini pihaknya masih menyiapkan tim panitia seleksi. Karena pihaknya akan melakukan seleksi terbuka atau open bidding untuk pengisian pejabat dilingkungan Pemprov Riau.

   “Untuk waktunya tahun ini juga diusulkan perjuangan SOTK baru tersebut sehingga 2020 bisa sudah bekerja,” ujarnya.

   Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Riau Ahmad Hijazi mengatakan, dari hasil koordinasi pihaknya dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) pengisian jabatan pejabat eselon II yang kosong di lingkungan Pemprov Riau bisa dilakukan segera. Namun, jika melakukan mutasi, di mana pejabat di satu OPD tersebut masih ada, maka harus menunggu enam bulan terlebih dahulu setelah Gubernur dilantik.

   “Kalau pengisian jabatan kosong sudah bisa dilakukan, itu juga sudah petunjuk dari KASN. Tapi kalau mutasi, harus menunggu enam bulan setelah Gubernur dilantik,” jelasnya.(sol)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook