KOTA (RIAUPOS.CO) - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Pekanbaru telah membagikan 251 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB), Senin (11/2). Oleh Wali Kota Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, semua camat dan lurah dituntut untuk bisa menyampaikan SPPT PBB ini kepada warga yang menjadi wajib pajak di wilayah masing-masing.
Pembagian SPPT PBB Senin (11/2) secara simbolis diserahkan oleh Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT kepada seluruh camat pada pekan panutan pajak daerah di Novotel. Sekaligus juga bertepatan dengan pemberian penghargaan kepada wajib pajak teladan.
251 ribu SPPT PBB ini memiliki potensi potensi pajak sebesar Rp158 miliar. Kepala Bapenda Pekanbaru Zulhelmi Arifin menyebut, Wako Pekanbaru menyampaikan berbagai arahan agar potensi dari SPPT PBB maksimal. ’’Pak Wali menyampaikan penekanannya pada camat-camat. Jadi 251 ribu itu kan masih jauh dari pada bidang persil pajak kita sebenarnya. Kalau kita mau bandingkan, sambungan listrik aja 447.100 sambungan,’’ jelas dia.
Dia melanjutkan, saat ini berbagai pembenahan sudah dilakukan oleh Bapenda Pekanbaru untuk kinerja yang maksimal. ‘’Dulu layanan kami lama, mulai sekarang kami sudah merestrukturisasi layanan. Tiga hari selesai. Jadi masuk hari ini H+2 harus selesai. Itu komitmen kami. Tiga hari tuntas untuk pendaftaran baru,’’ paparnya.
Untuk mempermudah layanan pada masyarakat juga, Bapenda Pekanbaru kini juga sedang merampungkan aplikasi online. ’’Bahkan kami sudah buatkan juga aplikasi, jadi nanti masyarakat bisa daftarkan dari rumahnya sendiri online. In sya Allah awal bulan depan bisa jalan. Hal seperti itu mempercepat kita,’’ jelasnya.
Untuk penyelesaian SPPT PBB pun saat ini masyarakat amat dipermudah. ‘’Dulu kan harus ada sertifikat dan segala macam, sekarang tidak. Apapun bukti kepemilikan tanahnya, sudah bisa kita jadikan sebagai persyaratan. SPPT PBB itu kan bukan bukti kepemilikan hak, tetapi adalah bentuk kewajiban warga negara pada negara,’’ urainya.
Kewajiban 12 camat dan 83 lurah se-Pekanbaru untuk tercapainya target maksimal untuk penyampaian SPPT PBB, kata pria yang akrab disapa Ami ini, tercantum Instruksi Wali Kota Pekanbaru Nomor 13 tahun 2018. ’’Sekarang kan camat-camat sudah dibebankan untuk menyampaikan SPPT PBB itu. Ini instruksi Wali Kota Pekanbaru. No 13/2018. Itu bukan hanya camat sama lurah tapi juga seluruh kepala OPD agar setiap layanan masyarakat melampirkan bukti lunas PBB,’’ tegasnya.
Wako Pekanbaru, sambung Ami, juga berharap camat dan lurah memiliki komitmen yang sama dengan Bapenda Pekanbaru. ’’Kami punya komitmen siap mundur jika target kinerja tidak tercapai. Pak wali juga menanyakan apakah camat-camat lain punya komitmen yang sama dengan kita. Jadi memang harus maksimal,’’ imbuhnya.
Jika target tercapai, dia memastikan ada reward yang sudah disiapkan. Ini bagi camat, lurah dan staf Bapenda dengan kinerja penyelesaian SPPT PBB terbaik. ‘’Camat sama lurah dan staf Bapenda terbaik sudah dianggarkan untuk reward-nya. Itu Umrah,’’ sambungnya.
Pihaknya, sambung Ami, akan menurunkan tim setiap bulannya ke seluruh kecamatan dan kelurahan guna memastikan SPPT PBB yang sudah diserahkan telah disampaikan kepada wajib pajak. ‘’Setiap bulan akan kita evaluasi. Nanti kita jadwalkan turun ke kecamatan-kecamatan guna mengecek SPPT yang kita berikan, berapa yang sudah disampaikan kepada masyarakat,’’ papar dia.
Hasil dari pengecekan ke lapangan oleh Bapenda ini kemudian akan dilaporkan pada Wako Pekanbaru. ‘’Kalau belum disampaikan (pada masyarakat, red), apa alasannya. Itu yang akan kita tanyakan dan ini akan kita laporkan secara berkala ke pimpinan (wali kota, red),’’ singkatnya.(ali)