DUGAAN KORUPSI PEMBANGUNAN MASJID RAYA 

Jaksa Masih Hitung Kerugian Negara

Pekanbaru | Jumat, 13 Januari 2023 - 10:57 WIB

Jaksa Masih Hitung Kerugian Negara
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Penanganan dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Provinsi Riau di Kecamatan Senapelan, Kota Pekanbaru masih berlanjut. Jaksa yang melakukan penyidikan di Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menunggu hasil penghitungan kerugian negara (PKN). 

PKN dalam perkara ini di­lakukan penyidik melibatkan auditor pada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Riau.


''Untuk (penyidikan du­gaan korupsi pembangunan) Masjid Raya (Senapelan), prosesnya cukup signifikan. Bahkan kami sudah melayangkan surat ke BPKP untuk kiranya dihitung kerugian negara dalam penyidikan dugaan perkara ini,'' ujar Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan Pidsus Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, Kamis (12/1).

Dikatakannya, penyidik akan melakukan rapat bersama auditor BPKP. Rapat tersebut dijadwalkan digelar pada pekan depan. ''Dijadwalkan pekan depan kita ekspose ke BPKP, ekspose entry meeting. Kalau kita sepakat adanya nilai kerugian negara dari entry meeting tersebut, Insya Allah kita sudah bisa tetapkan tersangka,'' sebut Rizky.

Dalam proses penyidikan perkara itu, kata Rizky, pihaknya juga telah meminta keterangan saksi-saksi. Di antaranya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Syafri Afis,   Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Firan, Bendahara Pengeluaran Pembantu, Yulia.

Tiga nama yang disebutkan itu merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau.

Selain itu, sejumlah orang dari pihak konsultan pengawas juga telah dimintai keterangan. Tidak hanya itu, Direktur CV Watashiwa Miazawa, Ajira Miazawa juga telah menjalani proses yang sama. Perusahaan tersebut merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut. 

''Jumlah saksi yang telah diperiksa lebih kurang 9 orang. Mungkin sementara kami masih evaluasi, nanti apakah perlu ada saksi-saksi lain atau pihak-pihak terkait lain yang kita minta keterangan atau kita periksa,'' ujarnya. 

Proyek tersebut berada di Satuan Kerja (Satker) Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau. Dari laman lpse.riau.go.id, tertera nilai pagu Rp8.654.181.913 dan HPS Rp7.804.810.000. Masih dari sumber yang sama, dinyatakan jika perusahaan pemenang tender adalah CV Era Dwi Gemilang dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi sebesar Rp6.321.726.003,54.

Namun kenyataannya, perusahaan yang beralamat di Jalan Pesisir Gang Singgalang Nomor 10 Meranti Pandak, Rumbai Pesisir, Pekanbaru itu urung mengerjakan proyek tersebut, karena saat diundang klarifikasi, perusahaan tersebut dinyatakan gugur karena syarat tidak lengkap.

Dengan begitu, proyek tersebut diketahui dikerjakan oleh CV Watashiwa Miazawa selaku pemenang berkontrak dengan nilai penawaran dan harga terkoreksi Rp6.356.428.836,32. Terdapat kelebihan bayar dalam proyek tersebut dengan jumlah lebih dari Rp1 miliar.(ali) 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook