PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - DPRD Kota Pekanbaru bersama dengan Pemko Pekanbaru sudah mengesahkan dua Perda sekaligus dalam rapat paripurna yang digelar, Rabu (12/1) di DPRD Kota Pekanbaru.
Dalam agenda paripurna ini, pengesahan Ranperda tentang pendirian BUMD, PT Transportasi Pekanbaru Madani (Perseroda), dan Penyampaian keputusan pimpinan DPRD Kota Pekanbaru tentang hasil evaluasi gubernur terhadap Ranperda APBD 2022 dan Rancangan Perwako tentang penjabarannya.
Diharapkan dari pengesahan Perda Perseroda ini dapat memuaskan masyarakat dalam layanan transportasi di Pekanbaru di tengah persaingan bisnis transportasi online.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Tengku Azwendi Fajri SE, didampingi dua wakil ketua lainnya, Ginda Burnama ST dan Ir Nofrizal MM. Sementara Pemko Pekanbaru langsung dihadiri Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus ST MT, bersama Sekdako Pekanbaru HM Jamil MAg MSi, para Asisten, kepala-kepala OPD, dan juga unsur Forkopimda lingkungan Pekanbaru.
Pelaksanaan rapat paripurna ini sendiri berjalan khitmad meski molor dari jadwalnya.
Wali Kota Pekanbaru Firdaus pun mengapresiasi kerja pimpinan DPRD Kota Pekanbaru, dan juga seluruh anggota DPRD Kota Pekanbaru dengan telah menyelesaikan pembahasan Ranperda ini menjadi Perda dan tentunya untuk dapat dijalankan sebagaimana aturan mainnya.
Untuk Perda Perseroda, Firdaus mengharapkan kepada operator perseroda nantinya dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Baik secara kualitas maupun kuantitasnya. "Artinya dengan semakin banyaknya armada bisa melayani masyarakat, dan dapat memuaskan masyarakat yang menggunakan jasa transportasi massal ini," tutur Firdaus usai Paripurna.
Dia juga mengatakan, ke depan dengan ditambahnya koridor-koridor layanan, dan juga feeder yang langsung masuk ke pemukiman transit ke halte menuju trayeknya dapat lebih dekat dengan masyarakat.
"In sya Allah, dapat berjalan baik," katanya lagi.
Dan untuk masa transisi saat ini, disampaikan Firdaus lagi, untuk armada memang ada yang dikelola oleh UPT Dishub, ada juga dikelola oleh PT SPP bersama anak perusahaannya. "Jika semua administrasi sudah tuntas untuk PT Transportasi Pekanbaru Madani (BUMD) maka seluruhnya akan dikelola oleh BUMD yang baru disahkan ini," tegasnya.
Di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Ir Nofrizal MM yang juga merupakan penanggungjawab Perda Perseroda ini menaruh harapan Pemko melalui BUMD yang sudah terbentuk dan sudah ada landasan hukumnya dapat menjalankan amanah ini dengan maksimal.
"Harapan kami tentu ke depannya, BUMD ini bisa lebih fokus menjalankan usaha transportasi ini, jika selama ini sudah berjalan, tinggal lagi disempurnakan karena sudah ada badan hukumnya," ungkap Nofrizal.
Ditambahkannya, bisnis transportasi Pemko ini bersaing dengan transportasi online yang juga dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Pekanbaru. "Terus terang TMP ini menjadi harapan masyarakat, dan kami menginginkan menjadi transportasi yang sangat dinamis," tambahnya.(gus)