KOTA (RIAUPOS.CO) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pekanbaru kembali melakukanpenertiban tiang-tiang reklame. Ada puluhan tiang reklame ilegal yang dipotong mulai Rabu (10/10) malam sampai Kamis (11/10) dini hari.
Tiang-tiang reklame tersebut tersebar di beberapa ruas jalan. Seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Imam Munandar, Jalan Bukit Barisan, dan Jalan HR Soebrantas.
Kepala Badan Satpol PP Pekanbaru Agus Pramono mengatakan, pada penertiban saat itu, rata-rata tiang reklame atau baliho yang dipotong adalah yang dibangun tanpa izin. Ada juga yang didirikan di atas trotoar. Selain itu, ada juga ditemukan tiang reklame yang izinnya sudah mati.
“Semua tiang reklame yang kami tertibkan selanjutnya kami amankan ke Kantor Satpol PP Pekanbaru,” katanya, kemarin.
Menurut Agus, penertiban tiang reklame ilegal ini dilakukan setelah pihaknya melakukan pemantauan dan pendataan terhadap tiang-tiang reklame yang ada di Pekanbaru. Di mana dari hasil kegiatan tersebut, didapati ada tiang reklame yang menyalahi aturan dan tidak sesuai prosedur sehingga mengganggu keindahan kota Pekanbaru.
“Kami juga mewaspadai karena saat ini sedang mendekati musim pemilu, biasanya akan banyak bermunculan reklame-reklame. Ini akan jadi perhatian serius kami agar keindahan kota tidak terganggu dengan tiang-tiang ilegal tersebut,” ujarnya.
Selain melakukan penindakan pada tiang reklame ilegal, pada Selasa (9/10) lalu pihak Satpol PP Pekanbaru juga menyegel satu unit bangunan tower telekomunikasi di Jalan Budi Luhur Kecamatan Tenaya Raya. Bangunan tower tersebut disegel karena tidak memiliki izin.(sol)
Pasca-penyegelan ini, pihak Satpol PP Pekanbaru tidak mengizinkan pemilik bangunan untuk melanjutkan proses pembangunan tower tersebut sampai mereka mengurus izinya. Pihak Satpol PP juga meminta kepada pemilik tower untuk segera mengurus izinnya ke dinas terkait.(sol)