PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Selama kurun waktu Februari sampai dengan pertengahan September 2022, Dinas Perhubungan Provinsi Riau melaksanakan kegiatan penegakan hukum yaitu penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) bersama tim yang terdiri dari Ditlantas Polda Riau, POM TNI AD, Korwas PPNS Ditkrimsus Polda Riau.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Riau Andi Yanto melalui Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Lalu Linas Jalan Suardi mengatakan, kegiatan tersebut dilaksanakan di empat lintasan yang terdiri dari timur, barat, utara dan selatan provinsi Riau.
''Dari hasil razia yang telah dilaksanakan, total kendaraan yang ditilang sebanyak 1.532 unit,'' katanya.
Lebih lanjut dikatakannya, untuk razia yang dilaksanakan di lintas timur dilaksanakan di Kabupaten Indragiri Hulu, Pelalawan dan Indragiri Hilir. Lintas Utara yang meliputi Siak, Dumai, Rokan Hilir. Lintas Barat yang terdiri dari Kabupaten Kampar, Rokan Hulu dan lintas Selatan meliputi Kabupaten Kuansing.