PKL Jalan Ahmad Yani Diberi Peringatan

Pekanbaru | Jumat, 12 Agustus 2022 - 09:47 WIB

PKL Jalan Ahmad Yani Diberi Peringatan
Para pedagang kaki lima (PKL) masih berjualan di atas trotoar dan bahu Jalan Ahmad Yani di luar batas waktu yang diperbolehkan oleh pemerintah, Kamis (11/8/2022). PKL diberi waktu berjualan hingga pukul 06.00 WIB. (PRAPTI DWI LESTARI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban sekaligus memberikan surat teguran kepada para pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu Jalan Ahmad Yani. Namun para PKL masih tetap berjualan di lokasi tersebut.

 


Pantauan Riau Pos, Kamis (11/8) di Jalan Ahmad Yani, para PKL yang kebanyakan adalah pedagang sayuran masih tetap mengelar lapak dagangannya hingga di atas pukul 08.00 WIB.

Kepala Satpol PP Pekanbaru Iwan Samuel Parlindungan Simatupang membenarkan pihaknya memberikan surat teguran tersebut kepada 116 pedagang yang berjualan di atas trotoar dan bahu Jalan Ahmad Yani. Ia menyebutkan, keberadaan PKL di trotoar, badan dan bahu jalan jelas telah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat.

"Ini peringatan yang kesekian kalinya dilakukan dan para pedagang kami ingatkan dengan tegas tidak boleh berjualan di trotoar, sebab melanggar aturan berlaku," ujarnya, Kamis (11/8).

Selama ini, dikatakan Iwan pihaknya kerap memberitahukan kepada ratusan PKL agar tidak berjualan di atas trotoar dan bahu jalan karena melanggar peraturan yang ada. Kepada Iwan, para pedagang mengaku mereka memilih berjualan di pinggir jalan karena tidak mendapatkan tempat berjualan di pasar-pasar yang ada.

Iwan menjelaskan, para PKL diberi waktu berjualan di Jalan Ahmad Yani mulai tengah malam hingga pukul 06.00 WIB. Setelah waktu tersebut, Jalan Ahmad Yani harus steril dari PKL.

"Apapun alasannya mereka ini kan sudah dikasih waktu untuk berjualan oleh pemerintah. Jadi seharusnya pukul 06.00 WIB pagi itu mereka sudah bubar. Makanya sekarang kami kasih teguran agar mereka bisa mematuhi aturan berlaku seperti Perda Nomor 13 Tahun 2021," tegasnya.

Lebih Untung Jualan di Jalan

Sementara itu, salah seorang pedagang Roni mengaku berjualan di badan Jalan Ahmad Yani karena tidak memiliki kios di pasar tradisional. Selain itum ia mengaku dengan berjualan dibahu jalan dirinya bisa mendapatkan keuntungan yang lebih daripada saat berjualan di pasar.

"Kalau jualan di jalan ini kami kan tidak perlu menyewa lapak, hanya bayar uang kebersihan saja. Lagipula lebih menguntungkan jualan di jalan karena pembeli kami kan para pengendara yang melintas di sini," ucapnya.

Saat ditanya mengapa berjualan di atas waktu yang ditemtukan, Roni mengaku saat Subuh, pembeli yang datang untuk berbelanja di Jalan Ahmad Yani masih sangat sepi. Pembeli baru mulai ramai saat pukul 06.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB. Sehingga ia masih tetap berjualan meskipun di luar waktu yang telah ditentukan.

"Saya tahu salah. Tapi kami kan mau cari makan. Kalau jam 6 pagi kami sudah harus berkemas jualan sama saja kami tidak jualan karena jam segitu lagi ramai-ramainya," tuturnya.(yls)

Laporan PRAPTI DWI LESTARI, Kota









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook