PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pekanbaru Firdaus-Ayat Cahyadi akan berakhir 22 Mei mendatang. Namun sampai saat ini, siapa sosok Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru belum diketahui.
"Belum jelas siapa Pj Wako. Nama-nama sudah ada yang tersiar, termasuk tiga nama usulan Pemprov Riau ke kementerian. Namun belum juga ada kejelasan siapa yang dipilih kementerian," kata anggota DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono kepada wartawan, Rabu (11/5).
Sigit sendiri tidak mempersoalkan siapa yang akan menjadi Pj Wako nantinya. Ia hanya berharap Pj Wako yang akan menjabat sampai Pilkada serentak 2024 dapat menyelesaikan masalah perkotaan saat ini. Yaitu banjir dan sampah.
"Siapa pun nanti, kita tidak persoalkan itu. Yang penting orang yang ditunjuk menjadi Pj Wako mengerti dan bisa menyelesaikan masalah yang dihadapi Kota Pekanbaru saat ini," kata Sigit lagi.
Memang sampai saat ini dua priode Firdaus-Ayat memimpin Pekanbaru masalah banjir tak kunjung dapat diatasi. Alih-alih berkurang justru titik banjir terus bertambah seiring pesatnya pembangunan.
"Masalah banjir sangat krusial saat ini, dan perlu tangan dingin Pj Wali Kota nanti untuk bertindak mengatasinya," tuturnya.
Disampaikan politisi Demokrat ini, bahwa jabatan Pj Wako memang tidak bisa membuat program baru. Yang ada hanya bisa menjalankan yang sudah ada yakni RPJMD.
Sampai saat ini disebutkan, ada banyak tugas wali kota dan wakil wali kota periode 2017-2022 yang belum selesai. Salah satunya masalah banjir.
"Masterplan banjir sudah ada, akan tetapi tidak jalan programnya, dan tidak jelas. Makanya untuk Pj Wako nanti harus bisa tegas, dan tidak lagi main tunggu-tunggu, action cepat masalah penanganan banjir ini, " ungkapnya lagi.
Selain itu juga, ada lagi masalah yang tak kalah penting untuk diselesaikan segera oleh Pj Wako nantinya yaitu masalah sampah yang penanganan oleh pihak ketiga saat ini tak kunjung memberi perubahan ke arah Pekanbaru bersih dari sampah.
"Masalah sampah ini kami minta nanti Pj Wako bersikap tegas, jika memang harus memutus kontrak dengan pihak ketiga dan mengembalikan ke bentuk semula yaitu swadaya masyarakat mengapa tidak, ini demi kebersihan lingkungan bersama. Kebijakan ini ada di sikap Pj Wako nantinya, " pungkasnya lagi.
Ditegaskan Sigit, bahwa memang tidak sepantasnya beban kota ini di beratkan kepada Pj Wako untuk menyelesaikannya. "Tapi bagaimana lagi, semua itu bisa selesai lewat kewenangan Pj Wako, kita akan support, " sebutnya.(yls)
Laporan AGUSTIAR, Pekanbaru