Narkotika Senilai Miliaran Rupiah Dibakar

Pekanbaru | Jumat, 12 April 2019 - 09:20 WIB

Narkotika Senilai Miliaran Rupiah Dibakar
DIMUSNAHKAN: Kabid Penindakan BNNP Riau AKBP Haldun dan Kepala BNNK Pekanbaru AKBP Sukito akan memasukkan sabu-sabu ke dalam mesin incenerator untuk dimusnahkan, Kamis (11/4/2019).

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Riau melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu-sabu seberat 24,1 kilogram (kg) dan 13.000 butir ekstasi, Kamis (11/4) kemarin. Barang haram itu merupakan hasil penangkapan dari dua lokasi berbeda di Kota Bertuah dengan menjerat lima orang tersangka.

Proses pemusnahan berlangsung di halaman kantor BNNP Riau Jalan Pepaya, diawali dengan pengecekan keaslian sabu dan ekstasi oleh petugas Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Pekanbaru. Hasilnya kedua jenis narkotika tersebut positif mengandung zat metafetamin.

Baca Juga :Drainase Pasar Induk Harus Segera Dibangun

Selanjutnya, narkotika itu dimusnahkan dengan dua cara. Pertama untuk sabu-sabu, dimusnahkan dengan cara dibakar menggunakan mesin incenerator. Sedangkan belasan ribu butir pil ekstasi diblender hingga hancur lebur, kemudian dimasukan ke dalam ember yang sudah berisikan larutan pembersih lantai. Setelah diyakini tercampur dengan rata, lalu buang ke saluran air.

Kabid Pemberantasan BNNP Riau AKBP Haldun menyampaikan, seluruh barang bukti yang diamankan merupakan hasil penangkapan dilakukan pada akhir Maret 2019 lalu di dua lokasi berbeda.

Untuk lokasi pengungkapan pertama di Jalan Garuda Sakti, Kecamatan Tampan, Sabtu (30/3) lalu sekitar pukul 19.00 WIB. Dalam penyergapan itu, petugas mengamankan tiga orang pria yang merupakan bandar berinisial RS, A dan AR. Sedangkan barang bukti 24 kg sabu-sabu dan 13.000 butir pil ekstasi warna biru serta pink.

Lalu pengungkapan kedua, BNNP Riau mengamankan dua orang tersangka berinisal MS dan H di Jalan Jendral Sudirman depan Pasar Buah,  Ahad (31/3) lalu. Dari tangan keduanya didapati barang bukti berupa sabu-sabu seberat 100 gram.

‘’Barang bukti yang kita musnahkan 24,1 kg sabu dan 13.000 pil eksatasi. Ini hasil pengungkapan dua kasus dengan tersangka lima orang,” ungkap Haldun disela-sela pemusnahan narkotika tersebut.

Dijelaskan Haldun, pemusnahan barang haram senilai miliaran rupiah tersebut bertujuan untuk menghindari penyalahgunaan barang bukti dan sebagai penegakan hukum yang berkeadilan. “Sabu dimusnahkan dengan dibakar, sedangkan pil ekstasi diblender lalu dicampur larutan pembersih lantai,” imbuh Haldun.

Sementara itu, disampaikan Kabid Pemberantasan BNNP, pihaknya masih melakukan pengembanan terhadap pengungkapan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut. “Kita masih melakukan pengembangan, untuk mengedar bandar besar dan pengendalinya,” tutup Haldun.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook