KOTA (RIAUPOS.CO) - Dinas Komunikasi, Informasi (Diskominfo), Statistik dan Persandian merupakan salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yang diberi kewenangan menarik retribusi tower. Namun hingga kini realisasinya masih nihil.
Adanya pencabutan aturan penarikan retribusi tower berdasarkan nilai jual objek pajak (NJOP) menjadi penyebabnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Diskominfo Statistik dan Persandian Kota Pekanbaru Firmansyah Eka Putra mengatakan, Peraturan Wali Kota (Perwako) tentang Retribusi Tower dibatalkan Mahkamah Agung, sehingga tidak bisa dilakukan penarikan.
“Kami tidak lagi melakukan penarikan retribusi karena Mahkamah Agung membatalkan penarikan retribusi berdasarkan NJOP tanah,” ujar Firmansyah Eka Putra, Rabu (11/4).
Diakui pria yang akrab disapa Eka, pihaknya diberi target retribusi sebesar Rp3.047.113.867 hingga akhir 2018. Di mana target triwulan I Rp761.778.446. Namun realisasi masih nihil.
Dijelaskannya, dalam aturan penarikan retribusi dapat dilakukan apabila ada pelayanan terhadap objek tersebut. “Prinsipnya kalau ada pelayanan baru bisa kami menarik retribusi,’’ sebutnya.
Dan untuk memberikan pelayanan, pihaknya mesti turun ke lapangan. Tahun lalu Diskominfo mengajukan anggaran pengawasan tower. Namun tidak diakomodir karena tidak ada perjalanan dinas dalam daerah. “Akhirnya kami kesulitan melakukan pengawasan yang berdampak tidak bisa dipungutnya retribusi tower,” ucapnya.(rir)