SUDAH DILELANG MELALUI KPKNL DI JAKARTA

Reo Cargo KM 250 Jadi Milik Pribadi Sejak Medio 2015

Pekanbaru | Jumat, 12 Maret 2021 - 14:33 WIB

Reo Cargo KM 250 Jadi Milik Pribadi Sejak Medio 2015
Truck Reo Cargo KM 250, biasanya digunakan untuk menarik meriam, dan membawa prajurit dalam operasional militer. (MUJAWAROH ANNAFI/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Santer pemberitaan di media online di Pekanbaru menuding adanya seseorang menjual aset negara yaitu kendaraan jenis truck type Reo Cargo KM 250, mobil TNI AD keluaran tahun 1995 yang biasanya digunakan untuk menarik meriam, dan membawa prajurit dalam operasional militer.

Dalam pemberitaan tersebut dipertanyakan kenapa mobil milik TNI AD bisa diperjualbelikan. Padahal itu adalah aset negara dan juga dipertanyakan kenapa bisa menjadi milik pribadi.


Menanggapi hal tersebut, pemilik mobil Sah Eka mengatakan, mobil itu bukan lagi milik TNI AD karena sudah dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) di Jakarta pada Agustus 2015 lalu.

"Pada lelang tersebut dimenangkan oleh Nurhadi, setelah proses lelang selesai kendaraan itu dibeli Nurhadi dengan dokumen yang lengkap dalam keadaan rusak berat, dan saya memperbaikinya sampai bisa digunakan kembali, kemudian dititip jual, serta dipajang di Showroom Reza Motor 2," kata Eka, Jumat (12/3).

Pemilik Showroom Reza Motor 2 Yurio membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, Eka menitipkan mobil tersebut di showroom-nya untuk dijual kembali. "Karena melihat surat-surat dan dokumennya lengkap serta sudah jadi milik pribadi, saya izinkan mobilnya dipajang untuk dijual. Tidak benar saya sebagai pemilik mobil tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, Dandrem 031 Wirabima melalui Kepala Penerangan Kapten ARM Febrizal membenarkan informasi tersebut. Setelah diselidiki mengenai surat-surat mobil dan statusnya adalah benar mobil itu bukan lagi milik TNI AD karena sudah dilelang secara resmi  oleh pemerintah pada tahun 2015 melalui KPKNL. Berarti mobil itu bukan lagi menjadi aset pemerintah. Ia menegaskan pemberitaan di salah satu media online tersebut tidaklah benar.

"Sah saja pemilik kendaraan memajang mobil tersebut untuk dijual atau dipakai oleh pemiliknya, tidak ada yang salah dalam penjualan di Showroom Reza Motor 2," pungkasnya.

Laporan: Mujawaroh Annafi (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook