PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Dua pemuda bernama S alias Sal (19) dan Oas alias Ok (18) kini mendekam di Polsek Bukit Raya sejak Senin (11/2) malam. Keduanya terlibat kasus jambret. Korban Riza Mayan (21).
Kedua tersangka yang sudah tidak bersekolah itu mengaku baru kenal tiga hari di warnet. "Mereka itu baru kenal tiga hari. Dan yang ngajak main itu si Sal," sebut Kapolsek Bukit Raya Kompol Bainar melalui Kanit Reskrim Iptu Selamat pada Riau Pos Rabu (12/2).
Sementara itu tersangka Sal pun mengakui. Lebih jauh, ia sudah bermain tiga kali. "Pertama dan kedua itu main sendiri yaitu di Tenayan Raya dan Sukajadi. Sementara yang ketiga main dengan Ok di Bukit Raya," sebutnya.