Tagihan PJU Dikurangi Rp5 M Kejari Mediasi Pemko-PLN

Pekanbaru | Rabu, 12 Februari 2020 - 09:47 WIB

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- PLN UP3 Pekanbaru akhirnya memberikan keringanan pembayaran tunggakan tagihan listrik penerangan jalan umum (PJU) ke Pemko Pekanbaru. Dari tagihan rata-rata Rp12 miliar per bulan menjadi Rp7 miliar per bulan. Uang dari pengurangan sebesar Rp5 miliar disebut bisa digunakan untuk pembangunan kota.

Keputusan ini diambil setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru melakukan mediasi antara Pemko Pekanbaru dengan PLN perihal tunggakan listrik PJU. Penandatangan memorandum of understanding (MoU) dilakukan di Kantor Kejari Pekanbaru, Selasa (11/2).


Penandatangan itu berisi tentang "Mediasi Kejari Pekanbaru Mengenai Kesepakatan antara PLN UP3 Pekanbaru dan Pemko Pekanbaru tentang Nilai Tagihan PJU Kota Pekanbaru".

Manajer PLN UP3 Pekanbaru Himawan Sutanto dalam sambutannya menyebutkan, PLN komitmen memberikan yang terbaik untuk masyarakat dan Pemerintah Kota Pekanbaru.  Ia merinci ada tiga hal penting yang

Pertama, mampu mencukupi keperluan listrik kepada masyarakat untuk bisnis dan mendorong perekonomian tumbuh dengan baik. "Ini sesuai visi misi wali kota Pekanbaru," ujarnya.

Kedua, kaitannya dengan yang pertama yaitu semakin bagus masyarakat menggunakan listrik maka semakin bagus perekonomian.

"Ketiga, terkait dengan lampu penerangan jalan umum (PJU). Tagihan bisa turun yaitu dari Rp12 miliar menjadi Rp7 miliar. Sehingga ada Rp5 miliar setiap bulannya untuk keperluan lain," papar Himawan.

Dijelaskannya, tagihan pada 2018/2019 sudah dilakukan verifikasi. Dengan melakukan pengecekan dan perbaikan di lapangan, sehingga kesepakatan tercapai. "Prinsipnya berapapun yang fisik di lapangan, kami siap mendukung Pemko. Intinya untuk penerangan jalan harus maksimal di segala titik yang ada di Pekanbaru," katanya.

Terkait utang tagihan PJU Pemko Pekanbaru, diungkap Himawan ada sebesar Rp136 miliar."Terhitung sejak dua tahun lalu, utang pemko atau penunggakan listrik sebersar Rp136 miliar. Rincinya untuk 2018 sebesar Rp66,5 miliar. Sedangkan 2019 sebesar Rp74,9 M. Pada prinsipnya sudah ada pembayaran rutin," tuturnya.

Sementara itu, Kajari Pekanbaru Andi Suharlis menyampaikan, penandatangan MoU berdasar dari adanya selisih antara PLN dengan pemko sehingga memilih kejari untuk menjadi mediator. "Setelah melalui perjalanan tiga tahun, bisa mendapatkan progres (penurunan, red) Rp5 miliar per bulannya dari tagihan yang biasa Rp12 miliar bisa jadi Rp 7 miliar," sebutnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan ke instansi terkait jika melakukan pemaangan PJU secara mandiri. "Supaya jangan sampai antara kebutuhan masyarakat yang tidak dilaporkan ternyata tagihannya ke kota. Supaya tidak terjadi simpang siur," imbaunya.

Sementara itu Asisten II Kota Pekanbaru El Syabrina membenarkan adanya selisih tagihan PJU selama tiga tahun. "Pernah ada selisih atau ketidaksepakatan selama tiga tahun antara pemko dan PLN terkait PJU. Ini alhamdulillah setelah difasilitasi oleh Kejari Pekanbaru sudah ada titik temunya. Dan untuk penunggakan akan dilakukan pembayaran dengan cara komit," ucapnya.

Katanya, pascamediasi dan kesepakatan bersama, pendapatan pajak penerangan jalan (PPJ) mencapai Rp12 miliar. Yang dibayarkan kepada PLN hanya Rp7miliar. "Ini suatu prestasi yang luar biasa. Sehingga yang Rp5 miliar itu bisa untuk pembangunan-pembangunan di Kota Pekanbaru seperti memperbaiki jalan dan lainnya," tutupnya.(s)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook