Dugaan Korupsi Pembangunan SKTT GIS Naik Penyidikan

Pekanbaru | Kamis, 12 Januari 2023 - 10:13 WIB

Dugaan Korupsi Pembangunan SKTT GIS Naik Penyidikan
Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Saluran Kabel Tegangan Tinggi (SKTT) 150 kV Gas Insulated Substation (GIS) Kota Pekanbaru sampai Gardu Induk Garuda Sakti Tahun Anggaran 2019. Status perkara tersebut telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Hal ini disampaikan Kepala Seksi (Kasi) Penyidikan pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, Rizky Rahmatullah, saat menggelar jumpa pers pada Rabu (11/1). Rizky menyebutkan, peningkatan status tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh tim jaksa sehari sebelumnya, Selasa (10/1).


''Kita telah melalukan gelar perkara bersama unsur pimpinan. Hasil ekspose disimpulkan penyelidikan perkara ini kita tingkatkan ke tahap penyidikan. Telah ditemukan dugaan perbuatan melawan hukum yang diduga berpotensi menyebabkan kerugian negara,'' sebut Rizky didampingi Kasi Penkum Kejati Riau Bambang Heripurwanto.

Dalam konferensi pers itu dipaparkan pada tahun anggaran 2019 dilaksanakan pembangunan SKTT bawah tanah. Nilai pagu pekerjaan pembangunan proyek ini lebih Rp320 miliar.

Masih dari kesimpulan gelar perkara, Tim Jaksa kerugian negara diperkirakan untuk sementara di angka belasan miliar. Rizky menyebutkan, jumlahnya belum dapat dipastikan karena masih dari perhitungan denda yang seharusnya diterima negara saja.

''Kita lihat nanti apakah tidak fungsionalnya jaringan, apakah ketidaksesuaian spek akan menimbulkan tambahan kerugian negara dalam perkara ini,'' ungkapnya.

Rizky menambahkan, terdapat beberapa dugaan perbuatan melawan hukum yang terindikasi menimbulkan kerugian keuangan negara. Karena hingga saat ini, pekerjaan tersebut belum selesai dan belum berfungsi sesuai perencanaan dan kontrak kerja.

''Artinya dalam proses penyidikan ini kita masih mengumpulkan alat bukti. Sehingga nanti kita bisa menemukan siapa tersangkanya,'' ungkapnya.

Informasi yang dihimpun Riau Pos, proyek mega miliar tersebut bukanlah proyek tahun jamak. Proyek itu seharusnya selesai pada Januari 2021 sesuai kontrak kerja.(end)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook