KONTRAK THL RETRIBUSI LINGKUNGAN DAN GAKKUM TAK DIPERPANJANG

DLHK Sudah Pernah Sampaikan pada DPRD

Pekanbaru | Selasa, 12 Januari 2021 - 11:32 WIB

DLHK Sudah Pernah Sampaikan pada DPRD
Kepala DLHK Pekanbaru Agus Pramono (kanan) bersama Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru saat sidak ke TPA Muara Fajar beberapa waktu lalu.(ALI NURMAN/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kontrak Tenaga Harian Lepas (THL) Retribusi lingkungan dan penegakan hukum (gakkum) Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru tak diperpanjang tahun 2021. Rencana ini sudah pernah disampaikan pada anggota DPRD Kota Pekanbaru saat pembahasan APBD Pekanbaru 2021 pada 2020 lalu. Saat itu, tak ada penolakan dari kalangan dewan. 
 
Komisi I DPRD Kota Pekanbaru berencana memanggil Kepala DLHK Kota Pekanbaru Agus Pramono untuk di-hearing. Ini terkait tidak diperpanjangnya kontrak para THL tersebut. Ini usai puluhan THL datang dan hearing bersama Komisi tersebut. 
 
Kebijakan tak memperpanjang kontrak THL tersebut diambil atas dasar evaluasi dan rencana kerja tahun 2021. Menyoal THL ini, pada dasarnya sejak tahun 2020 lalu, sudah dibahas, termasuk bersama DPRD Kota Pekanbaru. DLHK juga sudah membahas bersama Komisi IV yang merupakan mitra kerjanya. Pembahasan karena menyangkut juga dengan anggaran yang akan dipersiapkan oleh DLHK untuk program kegiatan selama tahun 2021.
 
Selain pembahasan bersama komisi IV, saat pengesahan APBD Kota Pekanbaru tahun 2021 juga tak ada anggota DPRD Kota Pekanbaru yang menyatakan penolakan terkait rencana tidak diperpanjangnya kontrak THL retribusi dan gakkum tersebut.
 
Agus Pramono, Selasa (12/1/2021) terkait hal ini tak menampik. Dia juga sudah menjelaskan perihal THL ini pada Komisi IV saat hearing terkait pengelolaan sampah Kota Pekanbaru pekan lalu.
 
’’Rencana itu (tidak memperpanjang kontrak THL,red) sudah dibahas dan kita sampaikan (saat pembahasan APBD,red). Kemarin saat hearing juga ditanya oleh salah satu anggota Komisi IV. Saya juga sudah jelaskan,’’ ungkap mantan Kepala Staf Korem 031/Wirabima ini.
 
Agus kemudian mengulas lagi alasan tidak diperpanjangnya kontrak THL retribusi dan gakkum tersebut. THL direkrut apabila ada kegiatan pada suatu OPD.
 
"Sekarang kegiatannya sudah tidak ada. Ini sudah dievaluasi, mereka tidak saya perpanjang. Kapan diperpanjang, itu melihat situasi kondisi," terang dia.
 
Saat ini pekerjaan yang dilakukan  THL sebelumnya sebagai petugas  retribusi lingkungan diambil alih oleh Forum Komunikasi (FK) RT/RW. Saat ini RT/RW setempat yang langsung mengambil retribusi ke warga nya masing-masing.
 
Hal itu dinilai lebih efektif dengan memberdayakan RT/RW setempat. Sementara untuk THL yang sebelumnya bertugas sebagai Gakkum DLHK, kini diambil alih langsung oleh ASN DLHK."Kita sudah MoU dengan Forum RT/RW dalam pungutan retribusi sampah karena dinilai lebih efektif," terangnya.
 
Tidak diperpanjangnya kontrak THL Retribusi lingkungan dan Gakkum sambung Agus bukan berarti pihaknya memutus kontrak semua THL yang bekerja di DLHK Kota Pekanbaru. Pihaknya masih mempertahankan THL pengangkut sampah dan petugas kebersihan.
 
’’Dari 1.245 THL kita, hanya 318 orang yang tidak kita perpanjangan. Sisanya masih bekerja di bagian penyapuan, kompos, ada di TPA, sopir, pengangkut sampah, ada di bank sampah, retribusi badan usaha,” urainya.
 
Terpisah, Ketua Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru Sigit Yuwono tak menampik saat hearing beberapa waktu lalu DLHK menjelaskan terkait tidak diperpanjangnya kontrak THL tersebut. Ini saat dipertanyakan oleh anggota Komisi yaitu Wan Agusti kepada Kepala DLHK Agus Pramono.
 
’’Hanya sebagai informasi,’’ kata Sigit. 
 
Dia kemudian  menyarankan agar lebih lanjut DLHK berkoordinasi dengan Komisi III terkait THL itu.
 
’’Soal THL DLHK itu merupakan ranahnya komisi III DPRD Kota Pekanbaru, bukan ranah kami di Komisi IV, ini harus dipahami bersama, tidak bisa sembarangan, semua komisi punya mitra kerja dan tupoksi masing-masing, " singkatnya. 
 
Senin (11/1) kemarin, mantan THL menuntut agar Kepala DLHK Pekanbaru, Agus Pramono diberhentikan sebagai kepala Dinas DLHK, dan meminta agar mantan THL yang diberhentikan bisa kembali dipekerjakan. 
 
Laporan : M Ali Nurman dan Agustiar (Pekanbaru)
 
Editor : Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook