72.848 Unit Kendaraan Ikut Pemutihan Denda Pajak

Pekanbaru | Rabu, 11 Desember 2019 - 08:00 WIB

72.848 Unit Kendaraan Ikut Pemutihan Denda Pajak
Indra Putrayana

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau telah mengumpulkan tambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp77,55 miliar. Angka ini berasal dari wajib pajak memanfaatkan penghapusan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor telah dimulai sejak 15 Oktober dan berakhir pada 14 Desember 2019 mendatang. Kebijakan ini bertujuan, meringankan beban masyarakat dalam menunaikan kewajiban pajak yang tertunda dan mengoptimalkan penerimaan pajak.


Adapun sasarannya yakni, wajib pajak kendaraan bermotor roda dua, roda empat, kendaraan milik pemerintah, angkutan umum, alat berat/alat besar. Sedangkan, denda yang dihapuskan akibat keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB II. 

Kepala Bapenda Riau, Indra Putrayana mengatakan, sebanyak 72.848 kendaraan roda dua maupun roda empat yang mengikuti program pemutihan denda pajak. Diyakini, jumlah itu akan terus bertambah seiring program tersebut masih berlangsung hingga pertengahan Desember mendatang. 

"Hingga tanggal 9 Desember, tercatat 72.4848 unit kendaraan mengikuti penghapusan denda PKB dan BBKNB," ungkap Indra Putrayana kepada Riau Pos, Selasa (10/12) kemarin.

Dari jumlah itu, sambung Indra, masih didominasi kendaraan roda dua sebanyak 54.831 unit dan sisanya kendaraan roda empat sebanyak 18.028 unit. Sedangkan, total tambahan  penerimaan pajak yang diperoleh sebesar Rp77,55 miliar dan denda diputihkan mencapai Rp27,29 miliar. "Tambahan PAD dari sektor pajak mencapai Rp77,55. Alhamdulilah target kita Rp60 miliar sudah tercapai," imbuhnya. 

Indra memaparkan, dari 12 kota/kabupten di Provinsi Riau, Kota Pekanbaru masih menjadi tertinggi dengan wajib pajak yang memfaatkan program tersebut sebanyak 28.552 unit. Disusul Kabupaten Kampar 6.126 unit, Bengkalis 5.285 unit, Siak 4.577 unit, Pelalawan 4.112 unit, Rokan Hulu (Rohul) 4.482 unit dan Dumai 4.773 unit.

"Indragiri Hulu (Inhu) 4.566 unit, Indragiri Hilir (Inhil) 3.218 unit, Rokan Hilir (Rohil) 3.181 unit,  Kuansing 3.032 unit dan Kepulauan Meranti 994 unit," imbuhnya. 

Untuk itu, dirinya berharap, kepada pemilik pemilik kendaraan bermotormempunyai tunggakan pajak agar dapat memanfaatkan program yang berlangsung pada 14 Desember 2019 mendatang. "Harapan kami mudah mudahan tingkat partisipasi masyarakat mengikuti program penghapusan denda ini semakin meningkat menjelang akhir pelaksanaan nya," harap Indra.

 Selain memberikan fasilitas penghapusan denda, disebutkan Indra, pihaknya gencar  melaksanakan operasi terpadu penertiban pajak daerah. Di antaranya razia penertiban pajak kendaraan bermotor, alat berat dan air permukaan masih hingga akhir tahun bekerja sama dengan  jasa raharja dan kepolisian. "Ini untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan," tutur Indra.(rir)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook