Polisi Tangkap Pengeroyok Roni Paslah

Pekanbaru | Jumat, 11 November 2022 - 09:13 WIB

Polisi Tangkap Pengeroyok Roni Paslah
ILUSTRASI (DOK.RIAUPOS CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Roni Paslah (43), pria asal Bangkinang mengalami pengeroyokan di muka umum pada 22 Januari 2022 lalu. Pelaku yang melarikan diri usai kejadian akhirnya berhasil ditangkap Polsek Senapelan, Rabu (9/11).

Kapolsek Senapelan Kompol Arry Prasetyo menjelaskan, perkara penganiayaan tersebut terjadi ketika korban bersama temannya bernama Nanang (34) akan sarapan pagi di Jalan Meranti Batu, Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Senapelan.


Ketika korban baru sampai di kedai lontong dan masih di atas sepeda motor, tiba-tiba KU (34) bersama temannya IM menyapa dirinya dari belakang dengan sapaan "Ocu Deyen". Ternyata sapaan itu bukanlah sapaan akrab, pasalnya pelaku mengeluarkan pisau dan langsung menghunuskannya ke arah korban.

"Korban menangkis serangan itu dengan tangannya hingga terluka pada bagian pergelangan. Pelaku kedua IM langsung memukul korban menggunakan balok kayu sepanjang setengah meter ke arah punggung korban. Korban lalu lari, tapi tetap dikejar," jelas Kapolsek.

Saat kejar-kejaran terjadi, korban terjatuh. Saat itu kedua pelaku langsung melakukan pemukulan dan penendangan terhadap korban yang tangannya mulai mengucurkan darah. Melihat itu Nanang dan warga datang mengerumuni untuk menyelamatkan korban hingga pelaku kabur.

Rabu (9/11) sekitar pukul 18.30 WIB, Tim Opsnal Polsek Senapelan Pekanbaru mendapat informasi keberadaan pelaku. Berdasarkan informasi tersebut, pelaku sedang berada di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai.

Atas informasi tersebut Kapolsek langsung memerintahkan Kanit Reskrim Abdul Halim SE memimpin Tim Opsnal untuk mendatangi tempat yang dimaksud. Tiba di lokasi sekitar pukul 19.40 WIB, pelaku langsung diamankan.

"Setelah dilakukan identifikasi dan interogasi, pelaku mengaku telah melakukan penganiayaan terhadap Roni Paslah di Jalan Meranti Batu, Kelurahan Kampung Baru pada Januari 2022. Pelaku langsung diamankan untuk proses hukum lebih lanjut," sebut Kompol Arry.(end)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook