PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satreskrim Polresta Pekanbaru menahan seorang aktivis LSM berinisial S atas dugaan kasus pemalsuan. Hal ini dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Bery Juana Putra pada Selasa (10/10).
Kompol Bery menyebutkan, S sudah ditahan penyidik sejak tanggal 25 September lalu. S Ditetapkan sebagai tersangka atas laporan atas nama Arwan terkait dugaan pemalsuan surat.
”Benar, penyidik sudah menetapkan tersangka terhadap S atas dugaan kasus pemalsuan,” kata Kasat Reskrim saat dikonfirmasi lewat sambungan telepon.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru kepada wartawan menjelaskan, kasus ini sudah berjalan cukup lama. Untuk S sendiri sebelumnya telah dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan.
Sebelumnya, mantan Kasat Reskrim Polres Kampar dan Polres Bulukumba ini menyebutkan, pelaporan kasus ini dimulai ketika pelapor Arwan melayangkan somasi terhadap S terkait dugaan pemalsuan surat tersebut. Hingga akhirnya dugaan kasus itu dilaporkan.
”Kita telah menjalan seluruh prosedur dalam memproses laporan saudara Arwan. S masih kami tahan, kasusnya dalam penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Reskrim.(end)