Polresta Pekanbaru Ungkap 22 Kasus Pencurian

Pekanbaru | Selasa, 11 Oktober 2022 - 08:44 WIB

Polresta Pekanbaru Ungkap 22 Kasus Pencurian
ILUSTRASI (RPG)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Sejak September 2022 hingga saat ini, Polresta Pekanbaru dan Polsek jajaran berhasil mengungkap kasus pencurian dengan 22 tempat kejadian perkara (TKP). Dari pengungkapan tersebut, kepolisian mengamankan tujuh tersangka.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Pria Budi melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan menjelaskan, dari 22 kasus itu, enam TKP merupakan kasus pencurian dengan pemberatan (curat), empat TKP pencurian dengan kekerasan (curas) dan dua belas TKP kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).


"Untuk kasus curat dan curas kami berhasil mengamankan tiga orang tersangka, yakni FR (23), WR (33) dan R. Sebelumnya R sudah ditahan di Polsek Sukajadi. Sedangkan untuk kasus curanmor kami berhasil mengamankan empat tersangka yakni RF (29), ZK (19), HS (27) serta yang terakhir FA (28) yang berperan sebagai penadah hasil curian," kata Kompol Andrie, Senin (10/10).

Adapun TKP kasus curas alias jambret, yaitu di Jalan Yos Sudarso, Jalan Jati Kecamatan Senapelan dan dua TKP di Kecamatan Sukajadi.

Setelah dilakukan pengembangan, para pelaku telah beraksi melakukan aksi jambret sejak tahun 2021 dan telah melakukan aksi jambret sebanyak sembilan lokasi berbeda.

Adapun untuk kasus curanmor yang terjadi pada rentang waktu tersebut terjadi di Jalan Khayangan Kecamatan Rumbai Pesisir, Jalan Pemuda Ujung dan Jalan Riau Kecamatan Payung Sekaki dan Jalan Harapan Kecamatan Rumbai Pesisir.

Kemudian TKP lainnya di Jalan Kuantan Raya Kecamatan Limapuluh, Jalan Teratai Kecamatan Sukajadi, Jalan Tanjung Datuk Kecamatan Limapuluh, Jalan Budidaya dan di Jalan Taman Karya Ujung Kecamatan Bina Widya. Sementara tiga TKP berada di Kecamatan Tambang, Kampar dengan pelaku yang sama.

"Dalam pengungkapan kasus curanmor ini, empat orang pelaku berhasil kami amankan serta barang bukti tujuh kendaraan roda dua," ungkap Kasat Reskrim.

Para tersangka curanmor dijerat dengan Pasal 363, 372 dan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara bervariasi.

"Sementara untuk ketiga tersangka curat dan curas kita jerat dengan pasal 363 KUHP. Untuk kasus curat dengan ancaman tujuh tahun, kemudian untuk kasus curas atau jambret dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara," tutupnya.(yls)


Laporan HENDRAWAN KARIMAN, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook