Wako Pekanbaru Janji Tindak THM Langgar Aturan

Pekanbaru | Jumat, 11 September 2020 - 08:15 WIB

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) --- Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT memastikan jajarannya akan mengambil tindakan tegas kepada pelaku usaha yang melanggar peraturan dan mengabaikan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. Ini ditekankan pada seluruh tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kota Pekanbaru.

Seperti diketahui, akhir pekan lalu, salah satu THM yang ada di Jalan Sudirman dirazia oleh jajaran Polresta Pekanbaru. Dari sini didapati 76 pengunjung positif mengonsumsi narkoba. Turut diamankan narkotika yang berada di lokasi tersebut dengan jumlah 41 butir pil ekstasi dan satu butir happy five.


Kepada wartawan, Kamis (10/9), Wako mengaku pihaknya telah menerima laporan tersebut dan dari ekspos Polresta Pekanbaru ke Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru. ‘’Saya sudah dapat laporan dari pak Kapolresta Pekanbaru,’’ ungkapnya.

Menurutnya, semua tempat usaha yang melanggar aturan baik itu peraturan daerah (Perda) maupun peraturan undang-undang, dirinya akan menindak tegas. ‘’ Harus patuhi aturan. Apalagi suatu tempat usaha itu memang terbukti melakukan pelanggaran. Sesuai laporan dari Pak Kapolresta, saya akan tindak lanjuti,’’ tegasnya.

Dia juga meminta pada jajarannya, khususnya Satpol PP Kota Pekanbaru untuk memperketat pengawasan terhadap THM. ‘’Pengelola harus mengikuti perda, dan jika ada yang melanggar agar diberi sanksi sesuai dengan ketentuan,’’ singkatnya.

Laporan : M Ali Nurman (Pekanbaru)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook