PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- PENERAPAN sanksi administrasi dan kerja sosial bagi pelanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Perwako) Pekanbaru 130/2020 dimulai, Senin (10/8). Razia dilakukan di dua lokasi. Dari razia, 15 persen pengendara masih kedapatan tak memakai masker.
Perwako Pekanbaru Nomor 130/2020 ditandatangani Wako Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT Kamis (30/7) lalu. Dalam Perwako ini diatur denda antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta. Secara sederhana, denda dapat dihindari dengan terus menggunakan masker jika keluar rumah dan menerapkan jaga jarak (physical distancing).
Apel gelar pasukan penerapan penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan digelar di lapangan Mal Pelayanan Publik (MPP) Pekanbaru, Senin (10/8) pagi. Hadir dalam gelar pasukan itu Wali Kota (Wako) Pekanbaru Dr H Firdaus ST MT, Wawako H Ayat Cahyadi SSi dan Penjabat Sekretaris Daerah Kota (Pj Sekdako) Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi. Di samping jajaran Pemko Pekanbaru, hadir pula Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.
Usai apel gelar pasukan, Wako Pekanbaru bersama jajaran dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru turun melaksanakan razia. Tempat pertama yang didatangi adalah depan Sukaramai Trade Center (STC) Jalan Sudirman.
"Protokol kesehatan wajib diterapkan. Terutama memakai masker. Karena itu kami tegakkan secara tegas di sini. Mohon maaf bagi bapak ibu yang belum tertib akan dikenakan sanksi," ujar Firdaus di lokasi razia.
Lebih lanjut dikatakan Firdaus, dua titik di tengah kota jadi lokasi razia penerapan protokol kesehatan karena ramai dilalui masyarakat.
"Ini kami ambil di pusat kota di lokasi dengan kepadatan lalu lintas yang tinggi," urainya.
Dari razia yang digelar Wako mengungkapkan, 10 hingga 15 persen pengendara yang melintas masih tak menggunakan masker.
"Hingga 15 persen masyarakat yang melintas tidak mengenakan masker. Mereka pada umumnya terburu-buru. Ada karyawan swasta, keluarga karena buru-buru tidak sempat pakai masker," jelasnya.
Dari pelaksanaan razia, di dua titik yakni depan STC dan di Jalan Jenderal sudirman depan Sudirman Square total terjaring 59 warga yang kedapatan tak memakai masker. Ini dengan rincian, di depan STC 27 orang memilih sanksi berupa kerja sosial dan delapan orang memilih di denda uang. Sementara di depan Sudirman Square 23 orang memilih sanksi berupa kerja sosial dan satu orang memilih di denda uang.
Firdaus mengimbau agar masyarakat selalu mengenakan masker. Ia menyebut bahwa memakai masker untuk menyelamatkan diri dari Covid-19. Masyarakat diimbau pula untuk tetap menerapkan jaga jarak dan rajin mencuci tangan. "Ini untuk melindungi diri, Keluarga dan masyarakat di sekitar kita," ujarnya.
Sosialisasi
Pantauan Riau Pos di Sukaramai Trend Center (STC), Jalan Jenderal Sudirman padat kendaraan dan ramai lancar. Pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker langsung diadang petugas. Mereka diarahkan ke bagian pendataan. Warga yang terjaring diberi dua pilihan sanksi. Yaitu melakukan kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum atau membayar denda Rp250 ribu bagi roda dua dan Rp1 juta bagi kendaraan roda empat.
Salah satu pengendara yang terjaring, Alex mengakui, belum mengetahui akan adanya razia masker. "Nggak tahu kalau ada razia masker. Lupa dan tadi berburu-buru," ucapnya.
Menurutnya, kegiatan tersebut perlu adanya sosialisasi. Bahkan, dirinya pun tidak mengetahui jika ada pemberlakuan sanksi jika tidak memakai masker.
"Saya memilih menerima sanksi kerja sosial daripada harus bayar. Sebab nominalnya cukup banyak. Uang dari mana?" ungkapnya.
Sementara itu Kurnia, warga Harapan Raya tampak bersitegang dengan petugas di lapangan. Saat didata oleh petugas, dirinya tak terima dan marah-marah lantaran mengaku tidak mendapatkan informasi dan sosialisasi dari pemerintah.
"Saya merasa terjebak. Kalau model begini rasanya kita dijebak. Saya tidak tahu sosialisasinya. Bagusnya masyarakat dididik, bukan dipaksa semacam ini," ungkapnya.
Dirinya mengakui, tak memakai masker lantaran lupa dan terburu-buru karena ada urusan mendadak.
"Saya lupa dan tak yakin bakal ada razia seperti ini," katanya kepada Riau Pos, di lokasi.
Saat ditanya petugas untuk memilih sanksi sosial atau denda, Kurnia lebih memilih bayar denda sebesar Rp250 ribu ketimbang melakukan kegiatan membersihkan kawasan tersebut. Tak lama operasi razia masker tersebut digelar, sudah banyak masyarakat yang terjaring tidak memakai masker. Pantauan dilapangan, para pelanggar ini dominan dari pengendara roda dua yang melintas.
Sementara itu masyarakat sekitar lokasi STC, Rena Linda menyebut jika denda tidak memakai masker diterapkan, pemerintah tetap harus sosialisasi. "Selain sosialisasi, maka sidak tidak hanya di jalan, namun di pusat keramaian dan juga warung makan," pintanya.
Masyarakat yang menerima sanksi sosial itu harus memakai rompi berwarna merah. Terlihat, memegang sodok untuk membersihkan kerikil dan batu yang berada di depan STC. Menurut petugas di lapangan sudah 25 orang yang terdata. "Untuk yang membayar denda delapan orang. Selebihnya melakukan kerja sosial," ujar Kasi Penyidik Satpol PP Dodi Atmaja.
Gubri: Daerah Lain Segera Buat Aturan Tegas
Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar meminta kabupaten/kota di Riau yang belum membuat peraturan terkait penegakan protokol kesehatan, untuk segera membuatnya. Karena hal tersebut bertujuan untuk pencegahan penularan Covid-19.
"Harapan saya, setiap daerah di Riau juga melakukan hal yang sama seperti Kota Pekanbaru. Kan Inpres ini sudah ada sebagai dasarnya. Kabupaten/kota tinggal meneruskan inpres itu ke perbup, dan sudah bisa diterapkan ke warga," katanya.
Syamsuar berharap warga di Riau bisa memaklumi mengapa aturan ini ditegakkan. Yakni untuk pencegahan penularan Covid-19 demi keselamatan bersama. Pasalnya, beberapa waktu belakangan angka kasus konfirmasi Covid-19 di Riau sangat tinggi.
"Oleh sebab itu, penanganan terhadap penyebaran virus ini tidak hanya sepenuhnya diserahkan kepada tenaga medis di rumah sakit. Oleh karenanya kami berharap warga bisa mengerti dengan kondisi kita saat ini," sebutnya.(ali/sof/p/sol/ted)
Laporan: TIM RIAU POS (Pekanbaru)