SK Bupati Kuansing Sudah di Meja Mendagri

Pekanbaru | Selasa, 11 Juli 2023 - 10:14 WIB

SK Bupati Kuansing Sudah di Meja Mendagri
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Elly Wardhani (ISTIMEWA)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Surat Keputusan (SK) pengangkatan Suhardiman Amby sebagai Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) saat ini sudah ada di meja Menteri Dalam Negeri (Mendagri). SK tersebut tinggal ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian.

Pelaksana harian (Plh) Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau Elly Wardhani mengatakan, dari informasi yang pihaknya terima berkas SK pengangkatan Suhardiman Amby sebagai bupati Kuansing sudah di meja Mendagri.


“SK-nya belum kami terima, tapi informasi terakhir berkasnya sudah ada di meja Mendagri,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, jika nantinya SK tersebut sudah ditandatangani oleh Mendagri, maka pihaknya akan diberi tahu oleh pihak Kemendagri. Selanjutnya SK tersebut akan pihaknya jemput.

“Kalau sudah ditandatangani, maka SK-nya biasanya akan kami jemput,” ujarnya.

Jika SK tersebut sudah diterima, maka selanjutnya pihaknya akan menjadwalkan untuk dilakukan pelantikan. Pelantikan akan dilaksanakan langsung oleh Gubernur Riau Drs H Syamsuar.

“Kalau SK-nya sudah diterima, akan kami segerakan untuk dilakukan pelantikan,” sebutnya.

Diberitakan sebelumnya, Pemprov Riau sudah menerima salinan usulan Suhardiman Amby sebagai Bupati definitif  Kuansing. Surat salinan tersebut diterima Pemprov Riau setelah pihak DPRD Kuansing melakukan rapat paripurna pemberhentian Andi Putra, sebagai bupati sekaligus mengusulkan Suhardiman Amby sebagai bupati defenitif.

“Kami sudah terima salinannya,” kata Elly.

Lebih lanjut dikatakannya, surat usulan dengan Nomor 120/PEM-OTDA/11806 tersebut juga sudah diteken  Gubri H Syamsuar. Selanjutnya surat usulan bupati definitif Kuansing tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Mendagri) pada 20 Juni lalu.

Sementara Kabag Otda Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Tri Jumarsa Jalil mengatakan, proses usulan di Kemendagri paling lambat tiga pekan setelah surat diterima. Tetapi bisa lebih cepat jika memang Mendagri tidak banyak kesibukan.

Setelah diproses disetujui dan diteken Mendagri, kemudian surat kembali diteruskan ke Pemprov Riau kemudian diteruskan kembali ke DPRD dan Pemkab Kuansing.

“Untuk agenda pelantikan bupati definitif Kuansing, nanti digelar di Gedung Daerah setelah proses tahapan selesai. Pak Gubernur atas nama Mendagri yang akan langsung melantik,” papar­nya.(gem)

Laporan SOLEH SAPUTRA, Pekanbaru









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook