PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru mulai menerapkan tilang manual, Rabu (10/5). Tilang manual ini menyasar penegakan hukum bagi pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran kasat mata.
Pantauan Riau Pos di lapangan, mekanisme tilang manual dengan sistem e-Tilang ialah, petugas melihat pelanggaran kasat mata di jalanan, lalu memberhentikan pengendara dan memeriksa kelengkapan surat-surat berkendara. Setelah ditemukan adanya pelanggaran, petugas akan memberikan surat tilang dan menginput data tilang ke aplikasi mobile e-Tilang.
Setelah petugas berhasil mengisi data pelanggar di aplikasi, maka pelanggar akan menerima nomor Briva di nomor handphone pelanggar, dan kemudian pelanggar akan membayar denda sesuai dengan pelanggaran menggunakan nomor Briva yang telah diterbitkan.
Kasatlantas Polresta Pekanbaru Kompol Birgitta Atvina Wijayanti menjelaskan bahwa sistem e-Tilang ini ialah pemberlakuan tilang manual dan penerapan pembayaran denda tilang melalui aplikasi Briva sesuai denda tilang yang dilanggar pengguna jalan.
Sebelumnya Kepolisian Republik Indonesia menerapkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan kembali memberlakukan tilang manual pada Mei 2023.
''Sesuai jukrah korlantas yang diterbitkan untuk penerapan kembali e-Tilang pada 14 April 2023, dan kami langsung melakukan dan sekarang sudah mulai diterapkan sejak awal Mei 2023,'' jelas Kasat, Rabu (10/5).
Kasat menambahkan bahwa ETLE statis masih diberlakukan di Kota Pekanbaru yang berada di empat tiitik dan juga ada ETLE mobile.
Dijelaskan Kasat, alasan kembali diberlakukan tilang manual ini ialah untuk kembali menghadirkan polisi di tengah masyarakat, dan mencegah kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas tinggi yakni kematian.
Tilang manual ini menyasar pelanggaran kasat mata seperti tidak menggunakan helm bagi pengendara sepeda motor, berkendara dengan kecepatan di atas rata rata, melawan arus, dan tidak menggunakan perlengkapan sebagaimana mestinya.
''Sejak awal bulan Mei 2023, kami telah menerbitkan sebanyak 50 surat tilang, dan kami berharap dengan adanya sistem e-Tilang maupun ETLE kita bersama masyarakat bisa memberi kenyamanan dan menghindari kecelakaan lalu lintas,'' harap Gitta.
Sebelumnya diberitakan, tilang manual ini diberlakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas di Kota Pekanbaru. Tilang manual atau penindakan pelanggaran (dakgar) nonelektronik ini sesuai Jukrah Kakorlantas ST/830/IV/HUK 6.2/2023.
Adapun beberapa pelanggaran yang disasar di antaranya adalah pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Juga pelanggaran menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol, kelengkapan ranmor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan. Termasuk juga pelanggaran menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan, kendaraan tanpa menggunakan nomor TNKB atau nopol palsu, dan kendaraan over load over dimention (ODOL).(bay)