PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Mengantisipasi lonjakan penyebaran Covid-19, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru mengambil kebijakan melarang dan meniadakan pelaksanaan Salat Idulfitri di masjid dan lapangan. Salat Id dianjurkan di rumah masing-masing. Kebijakan ini disebut didukung Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Larangan Salat Id berjamaah ini sudah disetujui pemangku kebijakan di Pekanbaru melalui rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Pekanbaru.
"Jadi, Forkopimda, MUI, dan Kemenag Pekanbaru mengambil kebijakan larangan Salat Idulfitri. Kebijakan ini diambil untuk melindungi warga dari sebaran Covid-19,"kata Wali Kota (Wako) Pekanbaru Firdaus, Senin (10/5).
Ia mengungkapkan, Pekanbaru saat ini berada di zona merah. Hal itu berdasarkan pemetaan penyebaran Covid-19 secara nasional.
"Pekanbaru memiliki risiko paling tinggi di Indonesia. Jangan dibandingkan dengan Jakarta. Karena, risiko penyebaran corona di Pekanbaru lebih tinggi dari Jakarta,"terangnya.
Tingginya penyebaran Covid-19 terpantau sejak beberapa waktu yang lalu. Firdaus menyebut Pekanbaru sedang berada di zona berbahaya penyebaran Covid-19 se-Indonesia. Maka Pemko Pekanbaru menganjurkan masyarakat untuk melaksanakan Salat Id berjamaah di rumah bersama keluarga inti.
Dalam edaran Wako ini, aktivitas usaha pun juga dihentikan sehari sebelum hingga sehari sesudah Idulfitri.
Berdasarkan data yang dirilis Dinas Kesehatan Kota Pekanbaru, Sabtu (8/5), sebanyak 263 warga Pekanbaru positif Covid-19 pada hari itu. Dari 263 pasien yang menjalani perawatan medis itu, sebanyak 75 orang diisolasi di rumah sakit. Sebanyak 188 pasien positif lainnya menjalani isolasi mandiri.
Pasien yang sembuh usai diisolasi di rumah sakit 18 orang. Pasien isolasi mandiri yang sembuh 144 orang. Sehingga total pasien positif sejak awal pandemi mencapai 22.230 orang. Lalu total pasien yang sembuh sebanyak 19.390 orang.
Ketua Umum MUI Kota Pekanbaru Prof Dr H Akbarizan MPd MA mengatakan, pihaknya mengimbau masyarakat agar mengikuti surat edaran dari Pemko Pekanbaru untuk tidak melaksanakan Salat Id berjamaah di masjid maupun di lapangan. Tapi dilaksanakan di rumah masing-masing.
Hal tersebut bertujuan untuk memutus dan menurunkan tingkat penyebaran Covid-19 di Pekanbaru. Mengingat saat ini kasus Covid-19 di Kota Pekanbaru masih tinggi. Apalagi saat ini Pekanbaru masuk di zona merah.
"Hal ini demi kebaikan bersama. Ini adalah imbauan dari MUI Kota Pekanbaru agar masyarakat mengikuti SE Pemko Pekanbaru,"Akbarizan.
Pasien Positif Covid-19 Bertambah 551, Sembuh 631 Orang
Kepala Dinas Kesehatan Riau Mimi Yuliani Nazir menginformasikan adanya penambahan 551 pasien positif Covid-19 di Riau per hari Senin (10/5). Dengan demikian, total pasien positif Covid-19 di Riau hingga saat ini sebanyak 49.423 orang.
"Kemudian pasien sembuh bertambah 631 sehingga total 41.789 orang sudah sembuh, pasien meninggal dunia bertambah 14 orang sehingga totalnya menjadi 1.239 orang,"katanya.
Penambahan kasus baru tersebut tersebar di 12 kabupaten/kota di Riau dengan rincian Bengkalis 24, Indragiri Hilir 11, Indragiri Hulu 35, Kampar 31, Meranti 8, Dumai 59, Pekanbaru 192, Kuansing 43, Pelalawan 31, Rokan Hilir 9, Rokan Hulu 10, Siak 63 dan dari provinsi lain 35.
"Penambahan kasus Covid-19 masih didominasi dari Kota Pekanbaru, kemudian juga Kabupaten Siak dan Kota Dumai,"paparnya.
Lebih lanjut dikatakannya, memang saat ini pasien positif Covid-19 didominasi oleh pasien yang berstatus orang tanpa gejala (OTG) atau sekitar 75 persen dari total pasien positif Covid-19 di Riau. Karena itu, banyak pasien yang menjalani isolasi mandiri.
"Isolasi mandiri tersebut dilakukan di tempat yang sudah disediakan pemerintah, namun bagi yang memiliki rumah yang layak untuk melakukan isolasi mandiri di rumahnya, dipersilakan. Namun tetap di bawah pengawasan tenaga kesehatan terdekat,"ujarnya.(ali/dof/sol)