KOTA (RIAUPOS.CO) - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau akan mulai mengaudit laporan keuangan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2017 lalu, Rabu (11/4).
Pemeriksaan ini nanti akan berlansung selama 35 hari ke depan. Hasilnya menentukan apakah Pemko Pekanbaru menerima Opini Wajar Tanpa Pengeculian (WTP) atau Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Hal diungkapkan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Pekanbaru Alex Kurniawan, Selasa (10/4). Ia mengatakan, pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK Perwakilan Riau dilakukan di seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di jajaran Pemko Pekanbaru.
“Besok (hari ini, red) melakukan audit, pihak BPK akan melakukan audit selama lebih kurang 35 hari,” ujar Alex.
Dengan dilakukan audit, mantan Kabag Humas Setko Pekanbaru mengimbau seluruh OPD menyiapkan data-data yang diperlukan oleh BPK Perwakilan Riau selama proses pemeriksaan berlangsung. Sehingga semua yang telah disusun dalam laporan tersebut dapat dipertanggungjawabkan dengan cepat.
“Kami imbau OPD menyiapkan data-data dan mendamping pihak BPK saat melakukan audit terhadap laporan yang sudah dikerjakan,” ujar Alex.
Sebelumnya, Pemko Pekanbaru terlambat menyerahkan laporan keuangan pemerintah daerah kepada BPK Perwakilan Riau. Di mana dalam aturan laporan tersebut paling lambat diserahkan setelah tiga bulan pelaksanaan anggaran berakhir atau 31 Maret 2018. Meski terlambat pemko optimis kembali meraih WTP seperti tahun sebelumnya.
Untuk diketahui kendati menerima predikat WTP, terdapat 10 temuan berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan Pemko Pekanbaru tahun 2016 lalu. Di antaranya, pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah Puskesmas tidak tertib, penatausahaan piutang BPHTB dan PBB P2 Pemko Pekanbaru belum memadai.(rir)