Cairkan KUR Fiktif, Raup hingga Rp458 Juta

Pekanbaru | Sabtu, 11 Maret 2023 - 09:30 WIB

Cairkan KUR Fiktif, Raup hingga Rp458 Juta
Wadir Reskrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung didampingi Kasubdit II Kompol Teddy Ardian dan Humas Polda Riau AKP Ade Santoso, memberikan keterangan kepada awak media terkait kasus Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif dengan tersangka mantan staff salah satu bank BUMN di Pekanbaru, saat ekspos di Polda Riau. Jumat (10/3/2023). (DEFIZAL/RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO)- Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Subdit II Ditreskrimsus berhasil mengungkap kejahatan perbankan yang melibatkan eks karyawan di salah satu Bank BUMN di Pekanbaru. Modusnya, pelaku berinisial RH yang saat ini telah ditetapkan tersangka, mencairkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) fiktif atas 22 nama nasabah yang ia palsukan.

Hal ini diketahui dari sebuah ekspose yang di gelar di Mapolda Riau, Jumat (10/3). Hadir dalam kesempatan itu Wadirkrimsus Polda Riau AKBP Iwan P Manurung, Kasubdit II Kompol Teddy Ardian dan perwakilan Bid Humas Polda Riau AKP Ade Santos.


Dalam penjelasannya, AKBP Iwan menyebut, peristiwa tindak pidana ini berawal dari laporan seorang korban yang hendak mengajukan pinjaman Kredit Perumahan Rakyat (KPR). Namun setelah pengajuan, nama korban ternyata masuk dalam daftar penunggak dan terkena BI checking.

Setelah ditelusuri, ternyata korban terdaftar sebagai peminjam KUR di salah satu Bank BUMN tempat RH bekerja. Dari data itu, korban disebut telah menunggak angsuran.

“Jadi modusnya ini kredit topengan. Di mana pelaku RH mengambil data nasabah kemudian memanipulasi data tersebut agar bisa mencairkan pinjaman KUR ke bank tempat dia bekerja,” ungkapnya.

Dilanjutkan dia, setelah ditelusuri jumlah korban diketahui sebanyak 22 orang. Adapun jumlah pencairan per nasabah mulai dari Rp25 juta. Atas kejahatan yang dilakukan, pelaku mendapat keuntungan pribadi mencapai Rp458 juta. Selain mengambil data nasabah, pelaku ada juga yang membeli data untuk dijadikan kreditur KUR dengan membayar hingga Rp2 juta untuk 1 data.

Penyidik kemudian menangkap tersangka lalu dijebloskan ke penjara. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 49 ayat 1 dan 2 Undang-Undang tentang Perbankan.

Sementara itu, Kompol Teddy menyebut kasus kejahatan perbankan dengan modus kredit topengan dengan tersangka RH ini berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P-21. “Kemudian ada korupsi, masih penyidikan karena ada kerugian negara, menggunakan uang negara,” papar Teddy.(nda)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook