DLHK SOSIALISASIKAN SANKSI TIPIRING

Pemko Pekanbaru Didesak Perbanyak TPS Legal

Pekanbaru | Rabu, 11 Januari 2023 - 10:11 WIB

Pemko Pekanbaru Didesak Perbanyak TPS Legal
Wan Agusti (DOK. RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Penerapan tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggaran buang sampah mendapat dukungan dari kalangan DPRD Pekanbaru. Namun demikian, Pemko Pekanbaru diminta juga untuk memperbanyak tempat pembuangan sampah (TPS) legal.

Anggota DPRD Kota Pekanbaru Wan Agusti mengatakan, penerapan sanksi tipiring harus diiringi dengan penyediaan TPS yang cukup. ''Kalau ada TPS, masyarakat tak mungkin buang sampah sembarangan. Sekarang pertanyaan kita, sudahkah ada TPS baru yang dibangun? Harusnya, ini yang sama-sama kita dorong,'' kata Wan Agusti kepada Riau Pos, Selasa (10/1).


Ia menyarankan agar TPS dibangun di tiap keluharan. Di mana, Kota Pekanbaru ada 83 kelurahan.

Selain mengangkut sampah di TPS, Wan Agusti juga meminta pihak ketiga mengambil sampah dari rumah ke rumah warga. Bukan hanya dari sumber sampah di tepi jalan.

''Kalau masalah sanksi ini sebenarnya bukan hal yang baru. Dulu kan sempat ada polisi sampah, sekarang tidak ada lagi. Harusnya, ada perubahan dari dulu sampai sekarang. Itu tadi, fasilitas dan tanggung jawab pihak ketiga,'' tambah politisi senior Partai Gerindra ini.

Ditegaskannya, masukan ini disampaikan semata-mata, agar Pemko dan warga sejalan. ''Tidak ada pihak yang tersakiti dan kota kita benar-benar bersih. Termasuk juga action nyata sikap tegas DLHK ke pihak ketiga jika kinerjanya tak sesuai harapan,'' tuturnya.

Komisi IV DPRD Pekanbaru juga menginginkan, pemko memastikan jumlah ril armada pihak ketiga yang mengangkut sampah. Karena dengan begitu, jika sesuai dan bekerja sama dengan angkutan mandiri, maka tidak akan ada lagi sampah berserakan.

DLHK Sosialisasikan Sanksi Tipiring
Sembari diterapkan dengan tegas sanksi tipiring bagi pembuang sampah sembarangan dan diluar jam pengangkutan. Pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru bakal turun langsung melaksanakan sosialiasi ke masyarakat Kota Pekanbaru.

Kepala DLHK Kota Pekanbaru Hendra Afriadi mengatakan, sosialisasi sanksi tegas terhadap warga yang buang sampah sembarangan tersebut segera dilaksanakan. Sebab dia ketahui masih banyak warga yang tentunya belum mengetahui soal sanksi tipiring tersebut.

''Meski sudah ada surat edaran wali kota dan perwakonya, tetapi kami menganggap perlu untuk turun bertemu ke warga secara tatap muka untuk melakukan sosialisasi khusus sanksi tipiringnya dan tim Gakkum (penekan hukum),'' ujar Hendra kepada Riau Pos, kemarin.

Lanjutnya, sosialisasi sanksi tersebut dilakukan secara dua cara yakni dengan edukasi langsung dengan himbauan secara bicara langsung dan dengan menyebarkan brosur tentang denda, sanksi tipiring bagi pelanggarnya. Ketika sudah ada sosialiasi tersebut, maka warga sudah dianggap mengetahuinya sanksinya tersebut.

Ke depan, diharapkan warga tidak lagi membuang sampah sembarangan serta bisa mengikuti jam buang sampah yakni mulai pukul 09.00-05.00WIB. Jangan kaget ketika ada warga yang ditangkap tangan karena buang sampah sembarangan lagi.

''Tim dari kecamatan ikut memantaunya, jadi sudah ada sosialisasi ya warga dianggap sudah memahaminya dan sanksi tipiring akan dikenakan pada warga yang tertangkap tangan kedua kalinya,'' katanya.(gus/ilo)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook